Ketua APDESI Tapteng Dituding Minta 100 Suara ke Setiap Kepala Desa untuk Dukung Caleg Tertentu

Foto : Tangkapan layar video.

kantongberita.com, TAPTENG | Baru-baru ini muncul sebuah video di media sosial yang menyebut Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Tapteng meminta 100 suara per Kepala Desa untuk memenangkan Calon Legislatif (Caleg) tertentu di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Video tersebut diupload oleh akun @mata.pena773. Pemilik akun juga menyebutkan bahwa para Kepala Desa dimintai suara pada Pemilu nanti disertai penekanan dan ancaman oleh seseorang.

Begini isi postingan @mata.pena773 tersebut:

“Ketua Golkar diduga meminta Ketua APDESI Tapteng Efendi Pasaribu kondisikan 100 suara dari setiap kades untuk menangkan Pemilu, dengan ancaman apabila tidak dilaksanakan maka Kepala Desa akan diperiksa,” tulisnya.

Diakhir kalimatnya, pemilik akun mempertanyakan Netralitas yang digaungkan oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta kepada seluruh ASN dan perangkat desa dalam menghadapi Pemilu 14 Februari 2024 ini.

“Pj Bupati Tapteng Sugeng yang katanya netral, juga diduga back up Ketua Golkar agar dapat dukungan,” tulis akun @mata.pena773.

Ketua APDESI Tapteng Hasdar Efendi yang dikonfirmasi via telepon selularnya membantah pernyataan akun @mata.pena773 tersebut.

“Mengenai permintaan 100 suara per Kades, Itu tidak benar,” kata Hasdar dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Diapun mengimbau seluruh Kepala Desa untuk menjaga Netralitas pada Pemilu ini.

“Kpada Rekan” Juang Kades. Agr tetap menjaga NETRALITAS..
Keamanan dan mengsukseskan Pemilu serta menghimbau kpd warga menggunakan hak suara sesuai dgn hati nuraninya.. jgn Golput,” tulis Hasdar.

Terpisah, Ketua BAWASLU Tapteng Sinta Dewi Napitupulu mengatakan akan menjadikan video tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran.

“Kayak kejadian yang di Lubuk Tukko yang katanya ada dugaan akan dilakukan money politik ataupun dugaan pelanggaran yang akan terjadi disana, makanya kita melakukan patroli disana sampai subuh,” kata Sinta.

Karena kata Sinta, pihaknya tidak dapat memanggil seseorang bila belum cukup bukti.

“Jadi temuan informasi awalnya harus ada barang bukti, itulah paling urgent. Paling tidak ada barang bukti yang kita dapat, walaupun hanya foto saja. Ada foto wajah dikirimkan ke kami, itu akan kami minta klarifikasi. Cuma, kalau masih informasi awal seperti ini kita gak boleh, gak ada hak untuk memanggil, karena ada syarat formil dan materil yang harus kami tuangkan dalam hukum temuan. Kalau ada rekaman pengakuan yang terkait, itu bisa jadi alat bukti,” jelasnya.

Sementara, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang dicoba dikonfirmasi via telepon selularnya belum memberikan tanggapan. Meski demikian, wartawan akan terus mencoba memperoleh keterangan dari Pj Bupati Tapteng terkait informasi tersebut.

Karena hingga kini, Pj Bupati Tapteng masih terus menekankan netralitas dalam menyukseskan Pemilu terhadap ASN dan aparatur desa. (red)