kantongberita.com, TAPTENG-Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Tapteng Samahati Gea meminta dengan tegas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera melakukan tindakan evaluasi terhadap kinerja PLH Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran.
Desakan yang sejalan dengan yang disampaikan oleh Ketua Umum FKBPPPN Fadlun tersebut, karena Plh Direktur Pol PP dan Linmas diduga telah melakukan tindakan Inkonsisten dalam menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada Kementerian PANRB.
Menurut Ketua DPD FKBPPPN Tapteng ini, dasar surat yang diterbitkan oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas tersebut bertentangan dengan surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada Kementerian PANRB.
Tak hanya itu, ada juga surat susulan yang dibuat oleh Plh Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran dan staff Direktorat Pol PP & Linmas.
Sementara, Kemendagri masih belum menegaskan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja sebagai mana mestinya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satpol PP serta aturan Penyelesaian penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pada Desember 2024.
Diketahui, surat yang di buat oleh Plh Direktur Pol PP & Linmas tersebut dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si atasnama Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 4 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi S Nasution, SE, MAP selaku Plh. Direktur Pol PP & Linmas.
Adapun, isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan Plh Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran Direktorat Pol PP & Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ada upaya melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 255, yang pada intinya menegaskan bahwa Satpol-PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum).
Pada Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014, mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya diamanatkan juga dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Setelah dua surat tersebut kemudian terbit lagi surat susulan dengan Nomor : 20/PPL/TU/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang juga tetap Inkonsisten dalam isi suratnya.
Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dapat dengan segera melakukan langkah evaluasi kinerja terhadap Plh Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran di lingkungan Direktorat Pol PP & Linmas Kemendagri, dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil langkah secepatnya untuk mengevaluasi kinerja Plh. Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran yang diduga tidak memahami mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja,” kata Samahati, Selasa (23/1/2024).
Dijelaskan, sesuai azas-azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, disampaikan bahwa FKBPPPN siap menggelar aksi demo, melakukan penyampaian gelar pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Kami akan agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak dengan segera melakukan langkah untuk mengevaluasi terhadap kinerja PLH. Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil,” tegas Samahati. (red)