KPU Tapteng Gelar Focus Group Discussion, Bahas Soal Penataan Dapil

Kantong Berita, TAPTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD)
Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pemilihan umum tahun 2024, Selasa (29/11/2022).

Acara yang digelar di PIA hotel Pandan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan mahasiswa.

Sementara dari KPU, hadir 3 komisioner sebagai pemateri yakni, Yudi Arisandi Nasution dari Divisi teknis penyelenggara pemilu, Timbul Panggabean dari Divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat dan Feri Yosha Nasution dari divisi hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pada pertemuan tersebut, KPU menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilakukan pada pemilihan legislatif tahun ini.

Kemudian, juga disampaikan untuk jumlah Daerah Pemilihan (Dapil), Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari 20 Kecamatan pada Pemilihan kali ini, tidak ada perubahan dari pemilihan legislatif sebelumnya, tetap dibagi menjadi 4 Daerah Pemilihan (Dapil).

Dimana, Dapil 1 meliputi 3 Kecamatan yakni Pandan, Tukka dan Sarudik. Dapil 2 terdiri dari 5 Kecamatan yakni Pinangsori, Sibabangun, Badiri, Suka Bangun dan lumut

Sementara, untuk Dapil 3 terdiri dari 6 Kecamatan yakni Barus, Manduamas, Sosorgadong, Sirandorung, Andam Dewi dan Barus Utara. Dapil 4 terdiri dari 6 Kecamatan yakni Sorkam, Kolang, Tapian Nauli, Sorkam Barat, sitahuis dan Pasaribu Tobing.

Namun, Yudi tidak menampik bila pembagian Dapil tersebut masih dapat berubah, bila ada usulan dari masyarakat yang tentunya harus disertai dengan kajian-kajian yang sesuai dengan 7 prinsip yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“KPU RI lah yang bisa menetapkan apakah Dapil kita bisa berubah atau tidak. Tetapi, kita sebagai KPU Kabupaten hanya sebatas menyampaikan usulan,” kata Yudi dalam keterangan persnya usai pertemuan.

Dari historis daerah kata Yudi lanjut menjelaskan, pembagian Dapil di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah berubah. Karena, penataan yang dilakukan sebelumnya dinilai sudah sesuai dengan 7 prinsip KPU RI.

“Kami sudah menyampaikan usulan pra Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah ke KUP RI melalui aplikasi SIDAPIL. Sekarang, sebelum kami melakukan uji publik, kami harus melakukan diskusi dengan partai politik, forkopimda, tokoh masyarakat, agama, kepemudaan, mahasiswa dan pers. Sehingga kami mendapatkan masukan dan tanggapan, untuk menjadi bahan uji publik,” pungkasnya. (red)