banner 1600x640

Lagi, APHI Laporkan 2 Oknum Kepala Sekolah ke Kejari Sibolga

Foto : APHI menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Hukum Indonesia (APHI) Sibolga-Tapteng melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Jumat (20/8).

Kunjungan ini terkait laporan terhadap dua Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2020.

Parulian Sihotang, selaku Ketua APHI, didampingi oleh Sekretaris Suwandi Manalu dan Bendahara Poltak Parluhutan Silaban, menjelaskan bahwa kedua kepala sekolah tersebut dilaporkan karena dicurigai melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tahun 2020.

Menurut Parulian, seperti kasus yang dilaporkan sebelumnya terhadap beberapa kepala sekolah lain, APHI mencurigai adanya tindakan tidak sesuai dalam penggunaan dana BOS pada kedua sekolah tersebut. Mereka menyoroti bahwa sebagian besar kegiatan yang dianggarkan melalui dana BOS telah dilaksanakan, meskipun saat itu pemerintah tengah berupaya keras untuk membatasi kegiatan akibat pandemi COVID-19.

Parulian menjelaskan bahwa dalam situasi seperti itu, seharusnya kegiatan yang dibatalkan juga mengakibatkan pengembalian anggaran ke negara. Namun, menurut laporan mereka, dana tersebut tidak dikembalikan oleh kepala sekolah. Dia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan menteri.

Selain dari dugaan penyelewengan dana BOS, APHI juga mempertanyakan alasan pungutan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tengah pandemi COVID-19. Mereka berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dengan dana BOS pada tahun 2020 mencakup pengembangan perpustakaan, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, biaya administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, kegiatan ekstrakurikuler, biaya penerimaan siswa baru, dan penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Selain itu, APHI juga mengungkapkan bahwa anggaran yang dicairkan untuk setiap triwulan serta pungutan uang SPP perbulan di dua sekolah tersebut. Laporan tersebut kemudian diterima oleh staf kantor Kejari Sibolga. (red)

banner 685x374
banner 685x374