Kantong Berita, SIBOLGA-Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Hukum Indonesia (APHI) Sibolga-Tapteng kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Jumat (20/8).
Kali ini, 2 oknum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2020.
“Kita melaporkan 2 oknum kepala sekolah setingkat SMA, 1 di Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, 1 lagi di Kota Sibolga,” kata Parulian Sihotang, selalu Ketua APHI didampingi Suwandi Manalu sebagai Sekretaris dan Poltak Parluhutan Silaban sebagai Bendahara dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke Kejari Sibolga.
Seperti beberapa Oknum Kepala Sekolah lainnya, yang dilaporkan sebelumnya, APHI mencium adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan melalui dana BOS TA. 2020 di kedua sekolah tersebut.
Penggunaan uang negera tersebut mereka kaitkan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini.
Dimana menurut data yang mereka peroleh, seluruh kegiatan yang dianggarkan melalui dana BOS TA. 2020 telah terlaksana.
Sementara pada saat itu, Pemerintah sedang gencar-gencarnya berupaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yakni dengan membatasi seluruh kegiatan, termasuk dibidang Pendidikan. Dimana, seluruh kegiatan sekolah tatap muka terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan dana BOS tahun 2020. Sebab, pemerintah pusat secara global telah membatasi kegiatan secara nasional. Seluruh aspek kegiatan termasuk sektor ekonomi, transportasi, termasuk sektor pendidikan, proses belajar mengajar sudah jelas dihentikan oleh Pemerintah,” terangnya.
Dengan demikian lanjut Parulian menjelaskan, kegiatan yang telah direncanakan untuk dilaksanakan melalui dana BOS TA. 2020 secara otomatis juga dibatasi.
Sehingga, anggaran yang direncanakan untuk kegiatan yang batal dilaksanakan seharusnya dikembalikan ke negara.
“Namun, oknum kepala sekolah tidak mengembalikan uang ke negara tersebut. Seharusnya kalau kegiatan tersebut tidak ada, kepala sekolah harus mengembalikan uang tersebut ke negara melalui pemerintah provinsi Sumatera Utara. Tidak ada alasan, kepala sekolah merubah judul substansi yang sudah diatur oleh Permendikbud 08 pasal 3 ayat VI, pasal 4 ayat 9. Itulah salah satu payung hukum setiap sekolah melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkas Parulian.
Selain dugaan penyelewengan dana BOS, APHI juga mempertanyakan alasan pihak sekolah mengutip uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) ditengah Pandemi Covid-19.
“Ada lagi dana SPP yang dikutip pihak sekolah. Payung hukumnya apa, mereka yang tahu itu. Kenapa mereka bisa mengutip itu, mereka yang tahu itu. Tapi perlu saya jelaskan, situasi kondisi tahun 2020 sampai sekarang, keuangan pemerintah kita sangat memprihatinkan. Tapi disini ada oknum-oknum yang sengaja memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Ditambah lagi dengan membebankan orangtua dengan kondisi sekarang,” tukasnya.
Parulian, Suwandi dan Poltak berharap laporan yang mereka sampaikan segera diproses oleh pihak Kejaksaan.
“Karena ini uang negara, kami optimis dan yakin penyidik Kejaksaan agar mengejar RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang dibuat oleh Komite sekolah,” kata Parulian.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan dana BOS TA. 2020 diantaranya, pengembangan Perpustakaan. Kemudian, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana dan biaya ADM sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, kegiatan ekstrakurikuler, biaya penerimaan siswa baru dan penyediaan alat multi media pembelajaran.
Sementara, anggaran yang dicairkan masing-masing sekolah pertriwulannya diantaranya, untuk SMA Tapteng, triwulan I sebesar Rp382.500.000, triwulan II sebesar Rp510.000.000 dan triwulan III sebesar Rp384.300.000. Untuk kutipan uang SPP sebesar Rp35.000 perbulan dengan jumlah siswa 854 orang.
Kemudian, untuk SMA Sibolga anggaran yang dicairkan, di triwulan I sebesar Rp178.200.000, triwulan II sebesar Rp237.600.000 dan triwulan III sebesar Rp180.900.000. Untuk kutipan uang SPP sebesar Rp35.000 perbulan dengan jumlah siswa 402 orang.
Adapun laporan tersebut diterima oleh salah seorang staf kantor Kejari Sibolga. (red)