Kantong Berita, TAPTENG-Petugas Polsek Pinangsori mengamankan seorang Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis KIM dan Togel dari Dusun I Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (16/2) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pria berinisial MS (50) tersebut, ditemukan barang bukti berupa Handphone, uang tunai sebesar Rp153.000 dan sebuah buku kupon.
Kemudian, ada lagi buku tafsir mimpi alias erek-erek, sebuah pulpen serta 3 lembar kertas rokok bertuliskan angka tebakan.
Menurut Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, penangkapan warga Dusun II Desa Aek Horsik tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Personil Polsek Pinangsori mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, tepatnya disalah satu kedai ada yang menjual atau menulis Kim dan Togel yang bernama MS. Informasi tersebut lalu dilaporkan ke Kapolsek. Kapolsek Pinangsori Iptu Kando Hutagalung kemudian memerintahkan personil untuk lakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi. Ternyata benar Personil melihat seseorang yang sedang menjual/menulis KIM dan Togel, lalu mengamankannya,” kata Iptu Horas, Jumat (19/2).
Selanjutnya, petugas membawa MS dan barang bukti ke Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut. (ril/jul/kb)