Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga kembali menangkap seorang Wanita yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu dari Gang Kaje-kaje, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (8/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari Wanita berinisial AFP (41) tersebut, petugas menyita barang bukti Sabu sebanyak 8 paket siap edar dengan berat 1,19 gram.
Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan AFP merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang gencar di gelar Polri.
Dan Gang Kaje-kaje telah masuk dalam daftar salah satu Kampung Narkoba di Kota Sibolga.
“Barang bukti yang diamankan dari lantai dalam razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Sibolga berupa, delapan paket kecil Sabu seberat 1,19gram, dua buah korek gas (mancis), tiga kaca pirek, lima buah pipet bengkok, dua tutup minuman lengkap dengan pipet serta satu unit handphone android,” ungkap Sormin, Sabtu (19/8/2022).
Menurut AFP, Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas, dibeli sebanyak 1 gram/jie seharga Rp900.000 dan diterima di kompleks Rusunawa Sibolga, Sabtu (6/8/2022).
“Dengan orang tersebut, AFP telah membeli Sabu sebanyak dua kali dan telah habis dijual,” kata Sormin.
Selain menjual Sabu, Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tersebut juga merupakan pemakai.
“Sabu sebanyak 1 jie tersebut dibagi menjadi empat belas bungkus dengan harga jual Rp100 ribu perbungkus dan sudah dikonsumsi sebanyak tiga bungkus,” terangnya.
Dari catatan Kepolisian, AFP sebelumnya pernah dihukum di Lapas Tukka pada tahun 2000 yang lalu dalam kasus perjudian selama 40 hari.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, ibu 5 anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/red)