Masih Banyak Bangunan di Tapteng Belum Miliki SLF | Begini Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kantong Berita, TAPTENG-Masih banyak bangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum memiliki Surat Laik Fungsi (SLF). Padahal, SLF ini sangatlah penting sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena tanpa SLF, bangunan tidak dapat dioperasikan secara legal.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, didampingi Kabid Perizinan, Jinto Siburian baru-baru ini.

Para pemilik bangunan, baik pelaku usaha maupun individu yang memiliki bangunan, diharapkan untuk memahami pentingnya SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konteks regulasi terbaru, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi digunakan, melainkan istilah yang kini berlaku adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

PBG merupakan perizinan yang diperlukan bagi pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pemotongan, atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sedangkan SLF adalah dokumen yang menegaskan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

SLF diterbitkan oleh Pemerintah daerah dan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan gedung.

Jonnedy Marbunpun mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki izin bangunan untuk segera mengajukan permohonan izin secara online maupun dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Tak hanya itu, bagi para investor yang berencana berinvestasi di Tapteng juga diharapkan untuk membuka investasi di wilayah tersebut.

Menurut Jonnedy, pihaknya siap memberikan bantuan melalui aplikasi dengan sistem yang transparan dan tidak berbelit-belit.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah pemilik bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF.

“Kami berharap, segera mengurus izin tersebut agar bangunan mereka dapat beroperasi secara sah,” pungkas Jonnedy, Jumat (20/10/2023).

Terpisah, Henry yang merupakan pemilik salah satu hotel di Pandan, mengaku belum memahami apa itu SLF.

Namun, ia memastikan bahwa bangunan hotelnya telah memiliki IMB.

“Saat ini kita sudah punya IMB, tapi tentang SLF, kita akan menanyakan kepada Dinas Perizinan,” kata Henry. (red)