Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Batasi Pengangkutan Penumpang Sibolga-Nias Hingga 50 Persen; Begini Syarat Keberangkatan

Kantong Berita, SIBOLGA-Pengangkutan penumpang Natal dan Tahun Baru (Natura) Sibolga-Pulau Nias menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes).

Sesuai aturan yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Pusat, pihak kapal pengangkutan hanya diperbolehkan mengangkut 50 % dari kapasitas kapal.

Hal tersebut disampaikan oleh Publik Relation PT. Wira Jaya Logitama (WJL) salah satu perusahaan transportasi laut di Sibolga, Syahnan dalam keterangan persnya, Minggu (27/12).

Menurutnya, aturan Gugus Tugas Pusat tersebut telah diamini oleh Kementrian Perhubungan.

“Kapasitas penumpang dikurangi 50 persen. Seperti KM. Victory, yang kapasitas angkutnya 600 orang, kita hanya diperbolehkan mengangkut 300 orang. KM. Glory, yang kapasitasnya 400 orang, jadi 200 orang. Begitu juga dengan KM. Ono Niha, yang harusnya 400 orang, jadi 200 orang,” terang Syahnan.

Terkait lonjakan penumpang yang selalu terjadi setiap momen Natura, Syahnan hanya mengaku pasrah dengan aturan yang ada.

“Kita hanya menjalankan aturan pemerintah. Siapa yang antri beli tiket duluan, itulah yang berangkat. Kadang kita juga kasihan melihat yang gak bisa berangkat karena pembatasan jumlah penumpang ini. Tapi, apa mau kita bilang, begitulah aturan yang harus kita terapkan,” ungkapnya.

Diterangkannya, tahun lalu mulai tanggal 15 Desember hingga 30 Desember, PT. WJL mengangkut penumpang dengan tujuan Pulau Nias mencapai angka 13.000 orang.

Beda dengan tahun ini, dimasa Pandemi COVID-19. Rata-rata penumpang yang mereka bawa hanya hanya 250 orang setiap hari.

“2 kapal permalam ke Nias. Ke Teluk Dalam 2 kali seminggu, rabu dan jumat. Balik dari sana kosong, sunyi dari sana. Tahun lalu kita nyeberangkan mulai tanggal 15 sampai tanggal 30 sekitar 13.000 orang. Sekarang kita ngangkut cuma 250 orang rata-rata setiap hari,” tukasnya.

Tak hanya itu, setiap penumpang juga diwajibkan membawa surat rapid tes asli dan foto copy. Beda dengan transportasi udara yang mewajibkan penumpang membawa surat rapid tes antigen.

Kemudian, setiap penumpang diwajibkan mematuhi Proses selama berada didalam kapal.

“Cek in oleh gugus tugas maritim. Cek surat rapid tes asli dan tiket, kemudian di validasi. Penumpang harus juga membawa foto copy rapid test. Karena 1 lembar foto copy nanti tinggal di bagian pemeriksaan. Karena, surat rapid tes berlaku selama 14 hari. Rapid tes tidak disediakan di Pelabuhan, harus mengusahakan dari luar. Dan didalam kapal nanti, tetap harus menerapkan prokes, jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” pungkasnya.

Diketahui, tahun ini tidak ada kenaikan harga tiket kapal dari Pemerintah. Oleh karena itu, setiap penumpang disarankan untuk membeli tiket langsung dari loket resmi dan menghindari berurusan dengan calo. (ril/jul/kb)