Kantong Berita, TAPTENG-Oknum komisioner Panwascam Sirandorung, MH membantah telah menganiaya Lailatul Rahman Simbolon.
Menurut MH kepada wartawan lewat selularnya, apa yang dilakukannya terhadap Lailatul pada Sabtu (31/3/2023) itu bukanlah sebuah penganiayaan.
Namun dia mengakui saat itu dirinya menyuruh Lailatul agar tidak lagi bekerja, dengan alasan kalau komisioner Panwascam Sirandorung telah memplenokan pemecatan Lailatul sebagai staf.
“Menurut saya itu bukan penganiayaan. Pada waktu itu saya datang untuk bertanya kepada beliau (Lailatul) tapi tak dijawabnya. Saya bilang kamu gak usah kerja sekarang, karena kami sudah pleno. Artinya supaya tanggal 1 itu biar ada dulu keputusan, apakah pemberhentian ataukah peringatan,” kata MH.
Terkait penganiayaan yang dituduhkan dengan cara meremas mulut Lailatul, MH mengaku kalau dirinya hanya menunjuk kearah mulut Lailatul, dan tanpa sengaja, saat Lailatul berdiri, jarinya mengenai mulut staf Panwascam Sirandorung tersebut.
“Saya tanya sampai 3 kali dia, tidak jawab, lalu saya dekati dia, dia protes. Kemudian, saya menunjuk, mulut mu ini saya bilang, tapi karena dia berdiri jadi kenalah mulutnya ke jari saya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pleno pemecatan Lailatul sebagai staf Panwascam Sirandorung, dibantah oleh Ketua Panwascam Sirandorung, Edison Aritonang.
Menurut Edison yang juga dihubungi via selularnya, pihaknya tidak pernah menggelar pleno pemecatan Lailatul.
“Kita tidak ada melakukan pleno, karena kalau pleno, tentu ada berita acaranya,” aku Edison.
Menurutnya, beberapa hari sebelum kejadian dugaan penganiayaan, dia dan 2 komisioner Panwascam Sirandorung lainnya hanya menggelar diskusi biasa, membahas terkait keluhan MH terhadap Lailatul, yang disebut tidak disiplin dalam bekerja.
“Saat itu kawan kita si Hasugian (MH) menyampaikan keluhan, katanya tidak suka kepada seorang staf yaitu si Laila. Saya tanya kenapa tidak suka, katanya ada tidak rasa hormat, kalau kerja tidak bisa dipenuhi dan tidak mau angkat telepon. Itulah yang disampaikan saat rapat dan keluhan itu kita tampung dan kita meminta pertimbangan ke pimpinan di Kabupaten. Artinya itu bukan pleno, kalau pleno ada undangannya dan ada berita acaranya. Ini tidak ada, kita hanya berembuk atau diskusi biasa,” terang Edison.
Senada juga disampaikan oleh Safran Matondang, Anggota Bawaslu Tapteng, yang menyebut kalau pihaknya belum pernah menerima berita acara pleno dari Panwascam Sirandorung terkait pemecatan Lailatul.
“Tidak ada pleno soal itu, kita juga belum menerima berita acara pleno dari Panwascam Sirandorung,” kata Safran.
Keputusan pemberhentian seorang staf Panwascam kata Safran, ada di tangan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Tapteng.
Sementara Komisioner Panwascam, kewenangannya hanya memberikan rekomendasi soal pemberhentian staf tersebut.
“Belum ada keputusan Koorsek untuk pemberhentian staf Panwascam Sirandorung,” ungkapnya.
Terkait laporan Lailatul ke Polres Tapteng terhadap MH, Safran tidak bersedia menanggapi. Dia mengarahkan agar wartawan konfirmasi langsung ke Ketua Bawaslu Tapteng, Setia Wati Simanjuntak.
Namun, saat wartawan mencoba menghubungi Satia Wati untuk dimintai tanggapan seputar komisioner Panwascam Sirandorung yang dilaporkan ke Polres Tapteng, tidak berhasil.
Diketahui, Lailatul yang merupakan korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang komisioner Panwascam Sirandorung telah resmi membuat laporan polisi ke Polres Tapteng, sesuia surat bukti pelaporan nomor : STTL/115/IV/2023/SU/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 2 April 2023.
Usai diperiksa, Lailatul juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan. (red)