MH Masih Berstatus Karyawan PT. Nauli Sawit, Bawaslu Beri Waktu 3 Hari Untuk Menentukan Pilihan

Foto : Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak.

Kantong Berita, TAPTENG-Dari informasi yang dihimpun wartawan, diketahui bahwa MH, pelaku dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap Lailatul Rahman Simbolon (22) staf Panwascam Sirandorung, masih berstatus karyawan PT. Nauli Sawit.

Sementara, sesuai aturannya, seorang anggota Panwascam harus mampu bekerja sepenuh waktu, sesuai surat pernyataan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten saat perekrutan.

Informasi tersebutpun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak. Menurutnya, pihaknya telah memberikan waktu 3 hari kepada MH untuk menentukan pilihan, tetap menjadi karyawan PT. Nauli Sawit atau komisioner Panwascam Sirandorung.

“Jawaban beliau, masih disitu (PT. Nauli Sawit), shift malam. Tapi saya sudah tegaskan kemarin bahwa dia dalam 3 hari ini tidak boleh, dia harus memilih, gitu. Karena sebaiknya sepenuh waktu,” kata Setiawati ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Bila dalam waktu 3 hari, MH belum menentukan pilihan, Bawaslu Tapteng akan memberhentikannya dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Pasti kita ambil sanksi, kita panggil dia, sanksinya tetap dia harus memilih. Kalau dia memilih di Nauli Sawit, ya berhentilah, kita lakukan PAW. Karena dia sudah ada surat pernyataan ketika seleksi kemarin. Kalau dia gak mematuhi itu kan, ada sanksi,” tegasnya.

Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan MH terhadap Lailatul, Setiawati mengaku kalau pihaknya telah memprosesnya.

“Sudah kita lakukan pemanggilan, sedang proses. Tinggal 2 orang lagi yang mau diklarifikasi,” tukasnya.

Terkait sanksi terhadap MH atas kasus tersebut, Setiawati mengaku belum memberikannya, karena proses pemeriksaan masih terus berjalan.

“Belum, nanti kami melakukan klarifikasi dulu semua. Setelah itu, nanti kami lakukan pendalaman, pleno bersama pimpinan, baru buat keputusan. Kami masih melakukan klarifikasi, kemarin kan 2, ketua (Panwascam Sirandorung) dan anggota yang satu lagi. Kemudian besok terhadap saksinya (Harni Simarmata),” pungkas Setiawati sembari menegaskan kembali bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan dari 2 komisioner Panwascam Sirandorung lainnya, pleno pemecatan Lailatul sebagai staf Panwascam Sirandorung seperti yang disampaikan oleh MH, tidak pernah ada. Karena hanya sebatas pembahasan kinerja staf lewat grup WhatsApp. Dan kewenangan untuk pemecatan staf Panwascampun tidak ada pada komisioner, melainkan pada Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten.

Ketua Bawaslu Tapteng ini juga menegaskan akan meminta para komisioner Panwascam Sirandorung untuk menjaga Lailatul buntut dari perseteruannya dengan MH.

“Nanti kalau ada hal lain, dia (Lailatul) bisa melapor ke kami langsung. Dan juga kita sampaikan kepada pimpinan lain disitu (Panwascam Sirandorung) untuk tetap menjaga beliau (Lailatul),” pungkasnya. (red)