Kantong Berita, TAPTENG-Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), E-Warung dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), tidak lagi mendapat bantuan sosial sembako terdampak Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Bantuan terdampak Covid-19 disalurkan hanya kepada warga kurang mampu diluar peserta PKH, E-Warung dan BLT.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kadis Sosial Pemkab Tapanuli Tengah, Parulian Sojuangon Panggabean, dalam keterangannya, Jumat (1/5).
“Iya, mereka kan sudah mendapatkan bantuan yang dananya langsung masuk ke rekening peserta secara otomatis. Jadi rumah tangga sasaran penerima bansos (dampak Covid-19) itu diluar PKH, E-Warung dan BLT,” tegas Parulian.
Dia menyangkal, jika Mie Instan bermerk Intermie yang menjadi salah satu jenis makanan yang terdapat pada paket sembako merupakan siasat Pemerintah untuk meminimalisasi pengeluaran anggaran.
Adapun alasan menyediakan makanan siap saji, dikarenakan ketidakmampuan penyedia barang dan jasa untuk menyediakan sejumlah yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Diakibatkan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lokasi pabrik di Jakarta.
“Pabrik yang ada di Jakarta tidak siap melayani kita dalam waktu 1 Minggu. Stok tidak ada. Yang ada hanya Intermie. Mereka sanggup sediakan 42.948 dalam waktu 1 Minggu,” jelasnya.
Menurut Parulian, apapun merk makanan siap saji yang disalurkan, tidak seharusnya dipermasalahkan.
Untuk kelebihan dana yang di plot pada penyediaan makanan siap saji, Pemerintah berencana akan mengalihkannya untuk pembelian minyak goreng.
Untuk saat ini, paket sembako yang dibagikan berupa beras sebanyak 5 kg, gula pasir 1 kg, minyak goreng 1 kg dan mie instan 1 kardus. Nilai anggaran yang sudah terpakai sekitar Rp4,9 miliar.
“Bantuan ini dari Pemkab Tapteng, sudah mencapai 24.000 paket. Tersalurkan di 10 Kecamatan. Penyerahan langsung ke desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Parulian menjelaskan, pembagian bansos diseluruh Kecamatan yang ada di Tapteng akan terealisasikan dalam tempo 4 hari.
“Mudah-mudahan bisa segera secepatnya disalurkan,” ungkapnya. (fad/kb)