kantongberita.com, TAPANULI UTARA| Seorang pria pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus menawarkan tumpangan di tangkap Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara dari rumahnya, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan pria berinisial SM (47) warga Taput tersebut berdasarkan laporan ibu korban, Senin (15/5/2024).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menerangkan kronologis kejadian bermula saat korban FN (14) sedang berjalan kaki mau pulang ke rumahnya, Minggu (14/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Diperjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan menawarkannya tumpangan. Karena melihat perawakan SM yang sudah tua, membuat korban tidak menaruh curiga padanya.
Setibanya di dekat rumah korban, keanehanpun muncul. Saat korban meminta untuk turun, pelaku malah terus melanjutkan perjalanan.
Korban yang takut melompat dari atas sepeda motor pun terpaksa ikut hingga ke rumah pelaku, yang jaraknya sekitar 10 km dari rumah korban.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumahnya. Saat itu korban sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku, ditambah lagi posisi rumah yang berada di lokasi sepi, dan haripun sudah mulai gelap.
Korban kemudian nurut masuk kedalam rumah. Kemudian, korbanĀ permisi kepada pelaku mau ke kamar mandi. Saat itulah, korban melarikan diri.
“Namun terlihat oleh pelaku, lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya hingga terjatuh,” terang W. Baringbing, Jumat (19/4/2024).
Dikesempatan tersebutlah pelaku melancarkan aksinya, mencabuli korban.
“Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurungkan niat nya untuk menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Kemudian, korban diantar pelaku pulang ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Akhirnya melaporkan ke Polres Taput. Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur,” pungkas Baringbing.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, ayah 6 anak tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jounto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 76D Jounto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-ndang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (RH)