Kantong Berita, TAPTENG-Seorang oknum Kepala Sekolah di Sibolga berinisial UM menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Sibolga.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, hakim kemudian memutus perkara tersebut, dengan memberi UM vonis bebas pada sidang yang digelar, Rabu (22/9).
Keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut, yang dinilai tidak adil dalam memberi putusan. Oleh karena itu, keluarga korbanpun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA (Mahkamah Agung),” kata ibu korban, ES.
Dari penelusuran yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu sebelumnya menuntut terdakwa UM dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sesuai dengan pasal 82 ayat (1) jounto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui, terdakwa UM merupakan tetangga korban. Sejak kejadian tersebut, korban hingga kini mengalami trauma berat. Apalagi saat ditinggal sendiri di rumah.
“Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah. Karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan,” ungkap ES.
Dengan wajah kecewa, ES mengaku awalnya berharap terdakwa UM diberi sanksi tahanan badan untuk memberi efek jera.
Apalagi UM diketahui berlatarbelakang tenaga pendidik disalah satu sekolah di Kota Sibolga.
Ditambah lagi, ini bukanlah kali pertama UM terlibat kasus dugaan pencabulan. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya korban lainnya yang dijadikan saksi oleh hakim dalam persidangan.
“Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual,” ungkap ES.
Sementara, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.
Sebelumnya, UM dilaporkan oleh ayah korban ke pihak Kepolisian, sesuai surat polisi nomor : STPL/216/lX/2020/SU/RES Tapteng/SPKT, tertanggal 19 September 2021.
Dalam surat laporan itu, UM dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Aib yang menimpa putri ES terjadi pada tahun 2020. Saat itu korban ditinggal sendiri di rumah, yang terletak di daerah Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan Tapteng.
Saat itu UM datang dam diduga telah mencabuli anak perempuan yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan ES terhadap gelagat korban yang tidak seperti biasanya.
Putrinya yang dikenal ceria, didapati tertidur lemas dengan kondisi pintu rumah yang terbuka.
ES kemudian mengintrogasi korban yang saat itu tidak mau makan. Karena terus ditanyai, korban akhirnya menceritakan perbuatan UM padanya sambil menangis. (ril/red)