Pabrik Es Kristal CV. Usaha Rita 229 Belum Kantongi Izin Kesehatan dan IUI

Foto : Mangapul Manurung.

Kantong Berita, SIBOLGA-Pabrik Es Kristal CV. Usaha Rita 229 ternyata hingga kini belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Dinas Kesehatan dari Pemerintah Kota Sibolga.

Hal tersebut dikatakan Mangapul Manurung, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Sibolga usai pertemuan warga Kelurahan Pancuran Bambu dengan Pengusaha Pabrik Es Kristal, Senin (18/5).

“Terkait izin perusahaan CV. Usaha Rita 229, sekarang ini izin itu diterbitkan oleh OSS, yang ditentukan oleh Kementrian. Dan pengusahanya sudah mengurus kesana. Dan sekarang dia tinggal mengurus Izin Usaha Industri (IUI) nya dan juga izin dari Dinas Kesehatan,” kata Mangapul.

Menurutnya, pengurusan di Dinas PMPPTSP sifatnya hanya Administratif. Sedangkan untuk teknisnya, berada di masing-masing dinas terkait.

Seperti di Dinas Kesehatan, hasil uji laboratorium terhadap air yang dipakai sebagai bahan baku, belum keluar. Begitu juga dengan Dinas Perindustrian Perdagangan.

“Segala pengurusan izin itu di rekomendasikan ke Dinas Perindustrian sebagai tim teknis kita. Dan mereka nanti survei kelapangan, apa saja kekurangan mereka. Kami sifatnya hanya administratif. Kalau sama dinas kesehatan, lagi dalam pengurusan. Karena hasil Lab, mereka sudah bisa. Kalau Dinas Perindag, belum. Karena mereka sebagai tim teknis kami yang menentukan bisa atau nggak dikeluarkan izin nya ini,” terangnya.

Fajrin, Kabid Perindag yang juga hadir pada saat pertemuan membenarkan apa yang disampaikan Mangapul.

Menurutnya, masih ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh pihak Pengusaha. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari PDAM Tirta Nauli Sibolga.

Karena, bahan baku air yang digunakan oleh perusahaan tersebut bersumber dari air PDAM.

“Soal pengurusan IUI yang tidak dilengkapi, apa sudah ada pernyataan dari PDAM. Karena, penggunaan bahan baku nya air. Karena, kapasitas penggunaanya berbeda dengan penggunaan rumah tangga. Jadi, yang berwenang di pengelolaan itu adalah PDAM,” kata Fajrin. (jul/kb)