Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374

Pabrik Es Kristal CV. Usaha Rita 229 Belum Kantongi Izin Kesehatan dan IUI

Foto : Mangapul Manurung.

Kantong Berita, SIBOLGA-Pabrik Es Kristal CV. Usaha Rita 229 masih belum memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) serta Izin Dinas Kesehatan dari Pemerintah Kota Sibolga, seperti yang diungkapkan oleh Mangapul Manurung, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Sibolga setelah pertemuan antara warga Kelurahan Pancuran Bambu dengan Pengusaha Pabrik Es Kristal pada Senin (18/5).

Mangapul menjelaskan bahwa izin perusahaan CV. Usaha Rita 229 saat ini ditangani oleh OSS yang ditetapkan oleh Kementerian. Pengusaha telah mengajukan permohonan kesana, tetapi masih perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan izin dari Dinas Kesehatan.

Dia menegaskan bahwa proses pengurusan izin secara administratif dilakukan di Dinas PMPPTSP, sedangkan aspek teknisnya ditangani oleh masing-masing dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan yang masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap air yang digunakan sebagai bahan baku.

Fajrin, Kabid Perindag, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengonfirmasi bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak Pengusaha, salah satunya adalah surat rekomendasi dari PDAM Tirta Nauli Sibolga karena bahan baku air yang digunakan berasal dari PDAM.

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280