Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Sibolga dari sebuah Warnet di jalan Meranti, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 1.00 WIB dini hari.
Penangkapan pria berinisial HM alias K (17) tersebut berdasarkan laporan dari LS (45) warga jalan Cendrawasih Sibolga. LS mengaku kalau putrinya yang masih berusia 15 tahun telah dicabuli oleh HM.
“Diamankan karena melakukan perbuatan cabul atau asusila terhadap seorang perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Sibolga Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, perbuatan cabul tersebut dilakukan pertama kali di rumah nenek HM pada Januari 2021.
“Korban datang ke lantai II rumah nenek HM dan korban membangunkan HM yang sedang tidur. Selanjutnya HM meletakkan kepalanya dipangkuan korban. Tak lama kemudian, HM duduk dan mengobrol dengan korban. Saat itu korban meletakkan kepalanya ke leher HM, sehingga HM terangsang. Kemudian terjadilah perbuatan asusila antara HM dan korban,” terang Sormin.
Usai kejadian pertama, HM sempat melarikan diri ke luar kota, lalu memutuskan untuk kembali ke Sibolga.
“Melarikan diri ke Nias dan 2 bulan kemudian berangkat ke Labuhan haji Aceh. Setelah itu kembali ke Sibolga dan bekerja sebagai Nelayan. Kemudian perbuatan asusila dilakukan terhadap korban terakhir kali di teras rumah keluarga HM, di jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga pada Mei 2022,” ungkap Sormin.
Akibat perbuatan yang dilakukan HM, korban mengalami cacat seumur hidup dan terpaksa berhenti Sekolah. Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan HM terhadap korban.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM akhirnya ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jounto pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 16 tahun 2017 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. (red)