Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga berhasil mengungkap pelaku pemalakan di sekitar objek wisata Tangga Seratus Sibolga.
Diamankan 2 pelaku yakni ABLN (16) dan AAP (21). Keduanya merupakan warga jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara.
Kemudian, disita barang bukti 2 unit Handphone dan sebilah parang yang dijadikan alat untuk mengancam para korban.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan Syawal Panjaitan (60) yang mengaku kalau anaknya Syait Rahman Panjaitan dan teman wanitanya di palak di Tangga Seratus. Pelaku berhasil membawa kabur HP milik Syait dan teman wanitanya.
“Dimana korban diancam dengan menggunakan parang. Kemudian mengambil HP anak dan temannya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (22/1).
Setelah menerima laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ABLN dari sekitar jalan Dr. FL. Tobing Sibolga.
Tak sampai disitu, dari hasil pengembangan, kembali di tangkap pelaku lainnya yakni AAP dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau keduanya sudah sering beraksi di sekitar Tangga Seratus. Setiap kali beraksi keduanya selalu membawa senjata yang digunakan untuk mengancam korban.
Tak hanya itu, keduanya juga selalu menggunakan penutup muka, untuk menyembunyikan identitasnya.
“Saat itu, ABLN berada ditempat kerja, di sebuah pengisian ulang air di jalan DI. Panjaitan Sibolga. ABLN mengatakan kepada AAP, ayo men job (mencuri, red) di Tangga Seratus. Kemudian mereka berjalan melalui gang menuju Tangga Seratus. Dalam perjalanan ABLN mengambil sebilah parang yang biasa digunakan apabila melakukan aksi, yang disimpan di rumah temannya di bukit Tangga Seratus. Setelah tiba di sebuah pondok ABLN mengarahkan parang kepada kedua korban,” ungkapnya.
Sebelum membawa kabur HP kedua korban, AAP sempat meminta PIN HP, agar dapat digunakan. ABLN juga sempat memukulkan parangnya ke kepala Syait.
“ABLN memukulkan parang ke kepala Syait dan menyuruhnya pergi. Kemudian kedua pelaku berlari dari tempat tersebut menuju jalan DI. Panjaitan,” terang Sormin.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana diancam hukuman paling lama 9 tahun.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban di sekitar Tangga Seratus agar datang melapor ke Polres Sibolga. (ril/jul/kb)