banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Pemalakan Kembali Terjadi di Tanggo Saratus; Korban Dipukul dan Diancam dengan Parang

Foto : Tersangka FSH saat diperiksa di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Kasus pemalakan kembali terjadi di lokasi objek wisata Tanggo Saratus Sibolga, Jum’at (23/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Kali ini korbannya 4 remaja, yang harus rela kehilangan Handphone dan cincin emas.

Polres Sibolgapun berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya.

Pelaku diketahui berinisial FSH (22) warga Kampung Melayu, Kelurahan Pematang, Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun di tangkap disekitaran tugu Putri Runduk Simaremare Sibolga, Rabu (8/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut Polisi, pelaku ditangkap atas laporan Dermawati Bakara (49) ibu dari Dorisma Tampubolon, salah seorang korban pemalakan.

“Saat itu Dorisma bersama 3 orang temannya sedang berada di tanggo saratus. Datang 3 orang laki-laki, dimana 2 orang membawa senjata tajam berupa parang dan mengambil 3 unit HP dan sebuah cincin emas,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (17/8).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan 2 temannya, yang identitasnya telah dikantongi oleh Polisi. Saat beraksi, sebelum mengambil barang-barang berharga, teman pelaku sempat memukul korban.

Tak hanya itu, FSH juga mengaku sudah 7 kali beraksi sejak tiba di Sibolga seminggu setelah Idul Fitri.

“Di Sibolga, dia tinggal tidak menetap. Perbuatan tersebut telah dilakukan dengan teman-temannya sekitar 7 kali. Dia mengenal teman-temannya baru sekitar 3 minggu,” ungkap Sormin.

Semua hasil curian kata FSH telah mereka jual sebesar Rp1.450.000. Namun, dari hasil penjualan tersebut, dia hanya diberi makan, rokok dan Narkoba.

“Pelaku pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2020 dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Pematang Siantar,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaaan, FSH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dan atau 368 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 9 tahun. (ril)

Print Friendly, PDF & Email