Pembacok Abang Kandung di Sibolga, Menyerahkan Diri; Begini Keterangan Pelaku Kepada Polisi

Foto : Tersangka dan barang bukti parang di kantor Polsek Sibolga Sambas.
banner 951x1280

Kantong Berita, SIBOLGA-Rommy alias RSN (35), yang menyerang kakaknya sendiri dengan parang di depan Alfamidi Sibolga, Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut pengakuan Rommy kepada polisi, insiden itu bermula ketika kakaknya, M. Syahril Nasution alias Sem, datang ke sebuah kedai kopi di jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga, ingin meminjam sepeda motornya pada Senin (11/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

banner 1950x2560

Ketika Rommy menolak memberikan motor tersebut, Sem menjadi marah dan mengancamnya.

“Korban mengancam akan memotong kepala saya. Dia juga menyebutkan hutang saya dan menyuruh saya membayar. Dia mengatakan bahwa dia akan menganiaya saya. Kemudian, dia pergi meninggalkan saya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (15/5).

Rommy kemudian kembali ke rumahnya di Sarudik, Tapteng, dan mengambil sebilah parang yang dibungkus dengan sarung.

Pukul 20.00 WIB, dia pergi ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih B 3402 UHB.

Namun, dia tidak bertemu dengan kakaknya, melainkan dengan istri kakaknya.

Rommy kemudian meminjam handphone istri kakaknya dan menghubungi korban untuk bertemu.

“Korban bertanya di mana saya berada karena saya telah meneleponnya berkali-kali. Saya mengatakan bahwa saya ingin bertemu dengan kakak saya untuk berbicara. Saya berada di simpang PHR Sambas,” jelasnya.

Pukul 21.30 WIB, keduanya bertemu. Korban langsung menghardik Rommy sambil menendang sepeda motornya.

“Saya ingin berbicara dengan baik-baik. Tiba-tiba korban mendorong kepala saya dengan double stick,” tambah Sormin.

Rommy yang tidak terima dengan perlakuan kakaknya tersebut, kemudian mengambil parang yang dibawanya dan mengejar kakaknya sambil mengayunkan parang tersebut.

Setelah melampiaskan kemarahannya, Rommy meninggalkan kakaknya terluka di depan Alfamidi.

“Dia menyembunyikan parang dan double stick di kos-kosannya di jalan KH. Ahmad Dahlan,” tambahnya.

Akibat serangan tersebut, Sem mengalami luka di kedua tangannya.

Rommy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 353 ayat (1) Subsider pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (red/kb)

banner 1950x2560