Segenap kru kantongberita.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati. banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Pencuri Sepeda Ditangkap dari Warnet – Sebelumnya Sempat Kabur ke Medan

Pencuri Sepeda Ditangkap dari Warnet - Sebelumnya Sempat Kabur ke Medan
Foto : Tersangka MH usai menjalani pemeriksaan.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda milik Masdar Tanjung (53) warga Kotaberingin Sibolga.

Pelaku diketahui berinisial MH alias A (46) warga Dusun Sidomulyo Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat/Jalan Sei Rotan Lorong I Gang Madrin Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ditangkap dari sebuah warnet di jalan Horas Sibolga, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

banner 325x300

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin, pencurian terjadi pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 7.00 WIB. Dimana kata Sormin, Sepeda dicuri dari sebuah rumah di jalan Sutoyo Siswomiharjo Kota Beringin Sibolga.

“Perbuatan tersebut dilakukan seorang diri tanpa menggunakan alat. Dimana saat itu sepeda diparkir diteras rumah,” terang Sormin, Rabu (7/12/2022).

Kemudian, MH membawa sepeda tersebut ke jalan Horas dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dia kenal seharga Rp500.000. Uang tersebut lalu dipakai untuk ongkos pulang ke Medan.

“Sebagian dipakai untuk makan serta biaya hidupnya,” ungkap Sormin.

Setelah beberapa bulan di Medan, MH kemudian kembali ke Sibolga, Rabu (23/11/2022) dan tinggal di sekitar Pelabuhan Lama Sibolga.

“Dua hari kemudian dia ditangkap disebuah warnet di jalan Horas,” pungkasnya.

Polisi mengaku, terungkapnya kasus pencurian tersebut berkat rekaman CCTV. Sehingga pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, MH kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana, tersangka ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril/red)