Kantong Berita, SIBOLGA-Viral di media sosial terkait penggrebekan Narkoba di Jalan Sibolga-Tarutung Km.5, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang berujung dengan meninggalnya seorang pria, Selasa (21/2/2023) sore.
Pihak keluarga dan ratusan masyarakat Hutabarangan sempat tidak terima dengan kejadian tersebut yang kemudian berbondong-bondong mendatangi RSU FL.Tobing Sibolga untuk melihat korban yang sudah berada di ruang jenazah.
Dalam video viral tersebut, warga menyebut kalau pria yang diketahui bernama EP (45) warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga meninggal karena dipukuli.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka dengan iring-iringan ratusan kendaraan warga yang tidak terima atas kematian pria yang akrab disapa Pangrib tersebut.
Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas IPTU Suyatno membenarkan kejadian tersebut. Katanya, EP meninggal di Rumah Sakit usai penggrebekan.
Sekilas diterangkan kronologis kejadian, bermula saat 2 personil Polres Sibolga melakukan penggrebekan di Km.5. Pada saat itu, EP terjatuh ketika berusaha kabur dari sergapan petugas, dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RSUD FL. Tobing Sibolga.
“Almarhum melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas. Kemudian, Almarhum lari, terjatuh dan tidak sadarkan diri,” terangnya.
Dari data Kepolisian, EP diketahui merupakan seorang residivis kasus Narkoba. Saat penggrebekan, EP diketahui menyimpan puluhan bungkus Narkotika jenis ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan terdapat 34 paket ganja dengan berat 25,71 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 32,97 gram,” ungkapnya.
Kericuhan yang sempat terjadi kata Kapolres, karena pihak keluarga dan warga menuding ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.
“Kami (Polres Sibolga) sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian (EEP) nya. Tetapi, keluarga bersama massa menolak,” pungkas Kapolres.
Oleh karena itu, pihak Polres Sibolga kemudian meminta pihak Keluarga untuk membuat surat pernyataan menolak dilakukan Otopsi terhadap jenazah EP.
“Kami sudah buat surat pernyataan. Pertama, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Kedua, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat dari dalam kubur) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran SOP kata Kapolres, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang melakukan penangkapan.
“Mereka (keluarga EEP) menuntut anggota saya untuk diproses. Soal terbukti atau tidaknya anggota saya melakukan pelanggaran, itu, tergantung pada hasil pemeriksaan,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulisnya. (ril/red)