Pengusaha Laundry di Sibolga Dilapor Konsumen ke BPSK

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pelanggan Laundry di jalan S. Parman Sibolga melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamis (2/9). Dia mengeluhkan kehilangan 13 potong pakaian yang telah dia serahkan untuk dicuci.

Pelanggan tersebut, Heri Chandra Sinaga (32), awalnya mencoba menyelesaikan masalah dengan pemilik usaha. Meskipun pemilik Laundry setuju untuk memberi kompensasi, namun nilai yang ditawarkan tidak sebanding dengan nilai barang yang hilang.

Heri menyatakan bahwa pemilik usaha hanya bersedia membayar 10 kali lipat dari harga jasa cuci yang tertera di bon, yaitu sebesar Rp270.000, meskipun nilai pakaian yang hilang mencapai Rp2.100.000.

Dia merasa heran dengan kehilangan pakaian tersebut karena aturan yang tercantum di bon menyatakan bahwa setiap pengambilan barang harus disertai bukti bon. Meskipun begitu, bon bukti serah terima pakaian masih berada di tangan Heri.

Menurut Heri, pihak Laundry menyatakan bahwa barangnya telah diambil oleh orang lain. Namun, Heri mempertanyakan bagaimana pakaian bisa diberikan kepada orang lain sedangkan bukti bon masih ada pada dirinya.

Dia berharap BPSK akan menangani masalah ini dengan profesional dan memberikannya keadilan yang pantas.

“Saya yakin BPSK dapat memberikan saya keadilan,” tegasnya. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *