Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang penjaga sebuah penginapan yang terletak di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dianiaya 5 pria yang mengaku sebagai PS (Pemuda Setempat).
Kejadian bermula saat korban, Eprianus Zai (24) sedang bekerja menjaga penginapan, Jumat (29/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial ARB (26) datang bersama dengan 4 temannya.
Korban kemudian menawarkan kamar kepada ke 5 pelaku, karena dikira para pelaku malam itu ingin menginap.
Ternyata tidak, pelaku dan teman-temannya malah menganiaya korban.
“Korban mengatakan apakah mau menginap dan dijawab pelaku, kami tidak menginap, kenapa rupanya, salah kami datang ke sini, inikan kampung kami, seraya membuat keributan. Kemudian, korban menegur agar tidak membuat keributan. Korban malah dimaki dan salah seorang memukulkan senjata mainan kearah kening korban dan juga dadanya dipukuli,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (1/1).
Dari 5 pelaku, Polisi baru berhasil menangkap ARB, sementara 4 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
“ARB kita amankan ketika berdiri di jalan R. Suprapto Sibolga, Jumat (25/12/2020) sekira pukul 2.00 WIB. Sementara, identitas ke 4 pelaku lainnya sudah kita kantongi. Kita minta untuk segera menyerahkan diri,” imbuh Sormin.
Dari hasil pemeriksaan, ARB mengaku menganiaya korban karena tidak diberi kamar.
“Penganiayaan dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya, karena mereka memesan kamar, tetapi korban menjawab, tidak ada kamar kosong,” ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ARB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititipkan di Lapas Tukka.
Diduga telah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jounto pasal 170 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman selama 5 tahun. (ril/jul/kb)