Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, Rabu (21/06/2023).
Pada rakor yang digelar di ruang rapat Dinas Pendidikan Tapteng tersebut, hadir Plh. Sekretaris Daerah Tapteng Herman Suwito, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, M. Alwy, Kepala BPKPAD Tapteng Basyri Nasution, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau. Kemudian, Pimpinan OPD Tapteng, Camat se-Kabupaten Tapteng, para pengurus barang masing-masing OPD dan Kecamatan.
Pj Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Harapannya, seluruh Perangkat Daerah dapat bersinergi untuk pelaksanaan pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku.
“Pada hakikatnya Rakor aset ini berhubungan dengan tata pengelolaan barang milik Daerah yaitu penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya,” kata Elfin.
Diketahui, rakor aset ini merupakan tindak lanjut pertemuan Rakor Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara bersama KPK di Medan pada 6 Juni 2023 yang lalu.
Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu area pada MCP (Monitoring Center For Prevention) di tahun 2023 di Bidang Aset yang difokuskan pada bidang pertanahan.
Dimana, seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Tapteng khususnya milik Pemda harus sudah bersertifikasi.
Pemkab Tapteng melalui OPD diharapkan untuk segera melakukan koordinasi di OPD masing-masing, untuk menginventarisasi seluruh tanah milik Pemerintah, serta melakukan update permasalahan dan penyelesaian penanganan.
“Dalam rangka tata kelola barang milik Daerah, OPD dituntut mampu dalam penguasaan dan pengelolaan. Karena ini merupakan tanggung jawab kita sebagai abdi Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dimana aset-aset ini harus dapat dirasakan maksimal manfaatnya,” ungkap Pj Bupati.
OPD selaku pengguna barang lanjut Pj Bupati dalam penyampaiannya, berkewajiban dalam mengamankan dan melakukan pemeliharaan BMD.
Dalam penggunaannya OPD ikut berkewajiban serta turut membantu dalam proses sertifikasi aset tanah masing-masing yang dimotori oleh bidang aset.
“Seluruh aset tetap lahan yang dikelola di masing masing OPD harus mendapatkan sertifikat, guna kepastian dalam hukum dan kepemilikan,” tukasnya.
Sementara, untuk aset yang masih terkendala dalam proses sertifikat Elfin meminta kepada OPD untuk melakukan penguasaan dan pengamanan fisik lahan yang belum dan sudah bersertifikat, dengan membuat penjagaan dan pembuatan plank, melakukan penentuan batas lahan, mempelajari lahan-lahan yang berpotensi dalam proses sengketa, serta memperkuat bukti kepemilikan atas hak.
“Kiranya, melalui Rakor Aset Pemkab Tapteng ini, saya minta seluruh Perangkat Daerah dapat bersinergi dan berkoordinasi, melaksanakan tugas dengan baik. Hindari penyimpangan dalam melaksanakan tugas. Saya harap sinergi dan koordinasi dapat mewujudkan penataan aset yang baik dan akuntabilitas,” imbuh Pj Bupati.
Rakor ini juga dirangkai dengan penyerahan pendaftaran Tanah Pemkab Tapteng, yang akan disertifikatkan oleh BPN Tapteng. (red)