Hukum  

Polisi Sita 3 Paket Sabu dari Kedua Pria Ini

Foto : Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi mengamankan 2 pria yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Seorang diantaranya berinisial RAW alias K (24) warga Pasar Baru Sibolga, diamankan saat menarik becak bermotor (betor) di Simpang jalan SM. Raja dan jalan Midin, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Sedangkan seorang lagi berinisial RAB warga Kotaberingin Sibolga, diamankan dari sebuah warung di jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Foto : Barang bukti Sabu dan betor yang disita Polisi.

Menurut Polisi, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Petugas berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 3 paket, dengan berat 13,98 gram.

“Yang pertama ditangkap adalah RAW ketika mengemudikan betor. Petugas menyita Sabu dari saku celananya sebanyak 3 bungkus dan sebuah tas sandang kulit hitam merk Lotto berisi 1 unit HP merk Vivo warna Rose Gold. Setelah diinterogasi, RAW mengaku kalau Sabu diperoleh dari RAB, yang kemudian ditangkap dari sebuah warung dijalan SM. Raja,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Senin (30/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Sabu tersebut diperoleh RAB dari seseorang, yang identitasnya telah dikantongi petugas di komplek Rusunawa Sibolga. Sabu 3 paket seharga Rp10 juta tersebut belum dibayar.

“Rencananya, Sabu tersebut akan dijual kembali,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jounto pasal 132 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)