Hukum  

Polisi Tangkap 2 Nelayan Diduga Pengedar Sabu dari Gang Kenanga

Foto : RSP dan MH di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap 2 pria dari Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Keduanya diketahui berinisial RSP alias L (31) dan MH (33), yang diduga sebagai pengedar Narkoba.

Menurut Polisi, kedua Nelayan tersebut ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Kedua orang tersebut sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Gang Kenanga. Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Reskoba AKP Juli Purwono, dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, Sabtu (8/4/2023).

Saat penangkapan terang Gurning, keduanya terpantau seperti sedang menunggu seseorang yang diduga pembeli. Dan gerak-gerik keduanyapun terlihat sangat mencurigakan.

“Yakin dengan informasi dan tidak mau kehilangan sasaran, personil langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 1 paket dari tangan RSP.

“Dari tangan sebelah kanan RSP ditemukan sebuah kotak warna silver berisikan satu paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit HP dan uang tunai Rp200 ribu. Dari terduga pelaku MH personil menemukan satu unit HP. Barang bukti Sabu tersebut beratnya 0,44 gram,” pungkasnya.

Kedua tersangka kemudian menjelaskan kepada petugas bahwa Sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial M dan rencananya akan mereka jual kembali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)