Hukum  

Pria Ini Ditangkap Usai Pemakaman Ibunya

Foto Tersangka RLT dan barang bukti Sepeda Motor hasil curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Gereja HKBP Sibolga Kota pada Rabu (9/3/2022).

Pelaku, yang dikenal dengan inisial RLT (21), berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sepeda motor yang dicuri adalah milik seorang pendeta bernama Maslan Situmorang. Sepeda motor tersebut hilang dari depan rumah di kompleks gereja di jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Simaremare, Sibolga, ketika pemilik sedang mengikuti rapat,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Taryono, dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, pada Selasa (22/3/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Supra X BB 3700 NF tersebut telah dijual kepada seseorang di Balige, Kabupaten Toba, dengan harga Rp1.000.000.

RLT sebelumnya telah dua kali menjual sepeda motor hasil curiannya kepada orang yang sama.

“Awalnya, RLT menawarkannya dengan harga Rp1,5 juta, sambil mengklaim bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Namun, pembeli hanya membayar Rp1 juta,” jelasnya.

Setelah menerima pembayaran, RLT kemudian pergi ke Siantar untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit dan akan dirujuk ke Medan.

Namun, setibanya di Siantar, ia mendapat kabar bahwa ibunya telah meninggal dunia dan akan dibawa pulang ke Sibolga.

“RLT kemudian ikut pulang ke Sibolga bersama jenazah ibunya. Dia ditangkap setelah prosesi pemakaman ibunya selesai, pada Minggu (13/3/2022),” tambah Sormin.

Setelah penangkapan, polisi bersama RLT pergi ke Balige untuk mengambil barang bukti dari pembeli.

“Namun, di Balige, sepeda motor yang dijual tersebut ditemukan di sebuah warung. Namun, penjualnya tidak ada di tempat,” tambahnya.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ia pernah mencuri sepeda motor dari depan rumah kos Putri di Pandan pada tahun 2021.

Saat ini, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.