banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Pria Ini Ditangkap Usai Pemakaman Ibunya

Foto Tersangka RLT dan barang bukti Sepeda Motor hasil curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga berhasil mengungkap pencurian Sepeda Motor milik seorang Pendeta di halaman Gereja HKBP Sibolga Kota yang terjadi pada Rabu (9/3/2022).

Pelaku diketahui berinisial RLT (21) ditangkap saat tidur di rumahnya di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Pemilik Sepeda Motor seorang Pendeta bernama Maslan Situmorang. Sepeda Motor hilang dari depan rumah di kompleks gereja di jalan KH. Zainul Arifin Kelurahan Simaremare Sibolga saat sedang mengikuti rapat,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Selasa (22/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Sepeda Motor jenis Honda Supra X BB 3700 NF tersebut telah dijual kepada seseorang di Balige, Kabupaten Toba seharga Rp1.000.000.

Sebelumnya, RLT pernah 2 kali menjual Sepeda Motor hasil curiannya kepada orang tersebut.

“Semula RLT menawarkan dengan harga Rp1,5 juta dan menerangkan kalau Sepeda Motor itu miliknya. Namun pembeli membayar seharga Rp1 juta,” ungkapnya.

Setelah menerima uang, RLT kemudian berangkat ke Siantar untuk melihat ibunya yang sedang sakit dan hendak dirujuk Medan.

Setibanya di Siantar, dia mendapat kabar kalau ibunya telah meninggal dunia dan akan dibawa pulang ke Sibolga.

“RLT pun ikut ke Sibolga bersama jenazah ibunya. Dia ditangkap setelah ibunya dimakamkan, Minggu (13/3/2022),” kata Sormin.

Setelah ditangkap, Polisi bersama RLT kemudian berangkat ke Balige untuk menjemput barang bukti dari penadah.

“Tiba di Balige, Sepeda Motor yang dijual ditemukan di sebuah warung. Namun orang yang membelinya, tidak ada,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku pernah mencuri Sepeda Motor dari depan kost Putri di Pandan pada tahun 2021.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (red)

Print Friendly, PDF & Email