Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau blong, Senin (18/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Razia ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat yang resah dan terganggu dengan suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot blong tersebut, khususnya Sepeda Motor.
Kali ini, Polres Tapteng menggelar razia di sekitaran Pandan, yang merupakan pusat keramaian di Kabupaten Tapanuli Tengah, dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Yengky Deswandi.
“Dalam pelaksanaan, razia dilakukan secara Hunting atau mobile di sekitar Simpang Empat Jalan Feisal Tanjung dan Jalan FL Tobing Pandan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning.
Malam itu, berhasil diamankan 7 Sepeda Motor yang memakai knalpot blong.
“Telah dilakukan tindakan tilang dan barang bukti Sepeda Motor dibawa ke Polres Tapteng,” ungkapnya.
Sekilas himbauan disampaikan Humas Polres Tapteng bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan agar memasang kelengkapan yang standart.
Juga bagi pemilik Sepeda Motor yang ditilang, sebelum barang bukti dikembalikan.
Kemudian, pihak Kepolisian juga mengimbau kepada pengusaha bengkel agar tidak melayani pembelian knalpot blong.
Begitu juga kepada para orangtua, agar mengawasi anaknya agar tidak memakai knalpot yang meresahkan masyarakat tersebut.
Karena dari data Kepolisian diketahui bahwa pemakai knalpot blong di dominasi oleh kalangan remaja.
“Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot racing atau blong. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat. Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu,” tegasnya. (ril/jul/kb)