Kantong Berita, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau modifikasi, pada Senin (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan yang menggunakan knalpot modifikasi, terutama Sepeda Motor.
Razia kali ini dilakukan di sekitar wilayah Pandan, yang merupakan pusat aktivitas di Kabupaten Tapanuli Tengah, dipimpin oleh Kabag Operasional Kompol Yengky Deswandi.
“Dalam operasi ini, kami melakukan razia secara mobile di sekitar Simpang Empat Jalan Feisal Tanjung dan Jalan FL Tobing Pandan,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning.
Pada malam itu, sebanyak 7 Sepeda Motor yang menggunakan knalpot modifikasi berhasil diamankan.
“Tindakan tilang diberlakukan dan Sepeda Motor yang diamankan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah,” tambahnya.
Polres Tapanuli Tengah juga memberikan himbauan kepada seluruh pemilik kendaraan untuk memasang perlengkapan standar yang sesuai.
Selain itu, bagi pemilik Sepeda Motor yang ditilang, harus memenuhi syarat-syarat sebelum barang bukti dikembalikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melakukan penjualan knalpot modifikasi.
Para orangtua juga diminta untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan knalpot yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat.
Data polisi menunjukkan bahwa pengguna knalpot modifikasi didominasi oleh kalangan remaja.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau modifikasi. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan masyarakat dan mengurangi gangguan, terutama pada waktu istirahat. Penggunaan knalpot modifikasi tidak hanya melanggar standar, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot modifikasi melanggar aturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengemudi yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan keamanan jalan, termasuk knalpot, dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu,” tegasnya.