banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Satu Lagi, Pemilik Sajam di Sibolga Ditangkap; Seorang Mahasiswa yang Hendak Tawuran

Foto : Tersangka RIWP usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Satu lagi pemilik Senjata Tajam (Sajam) ditangkap Polres Sibolga, Sabtu (6/6).

Seorang pria berstatus Mahasiswa disebuah Perguruan Tinggi Swasta di Medan berinisial RIWP (19), warga jalan Gatot Subroto Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penangkapan RIWP bermula saat personil Polres Sibolga melakukan Patroli guna menciptakan Kamtibmas ditengah masyarakat sekira pukul 22.50 WIB.

Saat itu, petugas menerima laporan warga yang menyebut ada tawuran di sekitar jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Saat petugas tiba, masyarakat yang ada di lokasi tersebut langsung membubarkan diri.

Namun, ada 2 warga yang saat itu tidak mau membubarkan diri. Polisi kemudian mengamankan mereka.

Keduanya kemudian diintrogasi dan digeledah. Dari RIWP, petugas berhasil menemukan sebuah sajam sejenis Sangkur yang diselipkan di pinggangnya sebelah kanan.

“Ada 2 orang yang tidak mau membubarkan diri. Mereka kita introgasi dan kita geledah. Kita temukan senjata tajam dari pinggang RIWP,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (9/6).

Menurut RIWP, Sajam tersebut sengaja dia bawa dari rumahnya untuk tawuran di sekitar Ujung Sibolga.

“Tawuran belum terlaksana, sebab lawan belum ada yang datang,” ungkapnya.

Dari pengakuan Mahasiswa ini diketahui tawuran bermula saat temannya dikeroyok oleh pihak lawan.

Karen tidak terima, korban pengeroyokan kemudian mengajak RIWP untuk membalas perbuatan tersebut.

“Temannya dikeroyok sampai benjol, itu awal mulanya tawuran,” kata Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, RIWP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana, barang siapa tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata penusuk atau penikam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam diancam hukuman 10 tahun. (jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email