MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Seorang Pelajar Ditangkap dari Sekitar Gedung Nasional Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi (int)

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pelajar dari sekitar Gedung Nasional Sibolga, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pelajar berinisial SH (17) tersebut berdasarkan laporan NH (47) warga Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah. NH melaporkan SH atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, SH yang juga merupakan warga Kecamatan Tapian Nauli tersebut telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di sebuah rumah kosong di sekitar tempat wisata Tangga Seratus Sibolga.

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan SH dengan korban lewat Facebook pada tahun 2021. Keduanya kemudian janjian ketemu di sekitar Lapangan Simaremare.

Saat duduk berduaan, timbul nafsu jahat SH terhadap korban. SH kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di Tangga Seratus.

“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pada hari yang sama di rumah kosong di Tangga Seratus,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Tak hanya itu, pada saat kejadian keduanya sempat diancam oleh seseorang dengan pisau. Bahkan tas korbanpun diambil.

“Datang orang yang tidak dikenal dan menunjukkan pisau dan mengatakan, kalian tidak jera jera. Kemudian keduanya pergi dari tempat tersebut,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, SH kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jounto pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. (red)