MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Tak Diberi Uang, Seorang Pria di Sibolga Aniaya Istri dengan Batu Ganjal Pintu

Foto : Tersangka MAN saat diperiksa di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria di jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena telah menganiaya istrinya dengan menggunakan batu pengganjal pintu.

Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, pria berinisial MAN alias AU (26) tersebut menganiaya istrinya, Merliana Telaumbanua (24), lantaran tidak diberi uang.

“Kejadian di rumah mereka di jalan Kakap, Rabu (5/5) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku minta uang Rp100 ribu kepada istrinya (Merliana). Istrinya nanya, mau buat apa uang itu. Pelaku gak menjawab, makanya gak dikasih. Karena gak dikasih, pelaku menganiaya istri dengan cara meninju, menendang, mengangkat tubuh korban yang tergeletak dan kemudian membantingkannya ke lantai, menendang kepala korban, memukulkan batu ke kepala korban,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (12/5).

Tak sampai disitu, MAN dalam keadaan sadar kemudian pergi ke dapur mengambil pisau lalu mengancam istri dan anaknya yang baru berusia 18 bulan.

“Kasih uangnya, kalau tidak mati kalian berdua malam ini,” kata Sormin menirukan ancaman MAN.

Akhirnya, pria yang berprofesi sebagai buruh harian tersebutpun berhasil merampas uang dari tangan istrinya.

“Merampas uang yang dipegang istrinya sebanyak Rp1.500.000. Kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah,” pungkasnya.

Akibat penganiayaan tersebut Merliana mengalami luka pada bahagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan dan pada bahagian badan.

Usai menjalani pemeriksaan, ayah 1 anak tersebutpun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp15.000.000. (ril/red)