Tambang Galian C PT. ANRA Didatangi Wakil Ketua DPRD dan Dinas LHK Sumut

Foto : Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani bersama Dinas LHK Sumut saat berada di lokasi tambang galian C milik PT ANRA.
banner 951x1280

Kantong Berita, TAPTENG-Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mendatangi sebuah tambang galian C milik PT. ANRA yang terletak di desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (20/10/2023).

Menurut Kabid Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan Dinas LHK Sumut, Asep, kehadiran mereka di galian C tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang lingkungan hidup yang digelar 2 Minggu sebelumnya.

banner 1950x2560

“Ini adalah tindak lanjut dari sidang lingkungan yang sudah kami laksanakan di Provinsi, terkait permohonan UKL-UPL untuk eksploitasi Mineral Logam dan Batuan PT. ANRA. Hasil dari sidang lingkungan itu, bahwa tim langsung melihat ke lapangan,” kata Asep.

Untuk hasilnya kata Asep lanjut menjelaskan belum dapat disampaikan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tambang galian C milik PT. ANRA tersebut.

“Belum, ini masih berlanjut.
Ini tidak hanya dari dinas Lingkungan Hidup, ada juga dari Dinas PUPR, SDM, ada dari inspektur tambang Kementrian dan dari pemerintah setempat. Ini menyesuaikan, apakah dokumen-dokumennya sesuai dengan yang di lapangan. Kalau memang tidak sesuai, nanti kami akan rekomendasikan lain lagi,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, pihaknya juga kata Asep akan membentuk tim terpadu untuk memeriksa dokumen tambang galian C tersebut.

“Setelah terbentuk, atas izin DPRD mungkin nanti kami akan kembali lagi,” pungkasnya.

Sesuai aturan yang berlaku kata Asep, pengusaha tambang galian C harus terlebih dahulu mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Setelah itu, disusul dengan izin lainnya.

Sedangkan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, PT. ANRA baru memilik SIPB.

Senada juga disampaikan oleh Rahmansyah yang menyebut akan melibatkan Komisi D DPRD Sumut terkait laporan masyarakat yang mereka terima, perihal dugaan kecurangan yang terjadi pada aktivitas tambang galian C tersebut.

“Ada pengaduan masyarakat ke DPRD Sumut, ada beberapa jenis kegiatan yang izinnya masih diragukan. Ada atau tidak, maka pembuktiannya, kita turun ke lapangan. Kami juga akan menurunkan tim komisi D karena menyangkut lingkungan hidup, dan juga komisi-komisi lain. Selaku lembaga DPRD, kami juga ingin tahu seperti apa crusher atau tambang galian C ini, apakah ada izin atau tidak,” tukas Rahmansyah.

Setelah ini menurut Rahmansyah, akan digelar pertemuan di DPRD membahas seputar perizinan tambang galian C milik PT. ANRA.

“Akan ada pertemuan di DPRD dan peninjauan lapangan lagi. Kalau memang terbukti, ada pelanggaran, diluar izin, itu kan bukan ranah DPRD, kami dari lembaga DPRD nanti akan berikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Pada sidak yang mereka lakukan, di lokasi tambang ditemukan tumpukan material jenis batu dengan jumlah yang cukup banyak. Diduga, tambang galian C tersebut selama ini beroperasi.

“Memang tadi kami lihat lagi stop, tidak ada kegiatan. Tapi kami lihat juga banyak tumpukan batu disana. Gak mungkin batu itu datang sendiri, tentu kami menduga ada kegiatan disitu beberapa hari ini. Apa galian C itu sudah berizin atau tidak, nanti pembuktiannya di DPRD,” tandas Rahmansyah. (red)

banner 1950x2560