Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang ayah di daerah Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Ibu kandung korban, HZ (36) kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke pihak Kepolisian.
Menurut HZ, perbuatan bejat suaminya AG alias AA (51), diketahui dari korban sendiri sebut saja namanya Bunga (14).
Diterangkannya, HZ dan suaminya sudah 4 tahun pisah ranjang, tidak lagi tinggal serumah. HZ tinggal di Lahewa, Kabupaten Nias Utara bersama seorang anaknya.
Sementara suaminya, tetap tinggal di Sibolga bersama Bunga dan seorang adiknya.
Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, Bungapun memberanikan diri menelpon ibunya dan melaporkan perbuatan bejat ayahnya tersebut kepada Ibunya.
Kaget dengan pengakuan Bunga, HZ lantas bergegas berangkat ke Sibolga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Rabu (30/12/20) sekira pukul 13.00 WIB, ditelpon oleh Bunga, menerangkan, mak cepatlah datang ke Sibolga sudah nggak tahan aku dikerjai ayah terus. Kemudian HZ mencari ongkos dan Rabu (6/1/2021) sekira pukul 9.00 WIB, HZ tiba di Sibolga dan kemudian Bunga menerangkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 4 kali sejak Agustus 2020,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (9/1).
Keesokan harinya, AG diamankan dari rumahnya dan langsung digelandang ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, AG mengakui perbuatannya yang dilakukan pertama kali pada Bulan Agustus 2020 diruang tamu rumahnya.
Menurut AG, awalnya Bunga menolak saat dirinya hendak melampiaskan hasratnya. AG kemudian mengancam Bunga, tidak akan diberi uang bila menolak keinginannya.
“Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Agustus 2020, AG dan kedua anaknya tidur diruangan tamu. Saat itu timbul nafsu syahwatnya. Diam kau nanti nggak kukasih uang belanja dan uang jajanmu,” ungkapnya.
Setelah perbuatan tersebut dilakukan, AG mengingatkan Bunga agar tidak memberitahu siapapun tentang perbuatan bejatnya tersebut sembari memberikan uang Rp20.000 sebagai hadiah.
“Perbuatan tersebut dilakukan lagi pada bulan Nopember, Desember 2020 dan Januari 2021. Dengan memberikan uang sebesar Rp10.000 pada Bunga,” kata Sormin.
Terhadap Bunga telah dilakukan Visum et Repertum dan terbukti kalau bagian kewanitaan Bunga telah rusak.
Usai menjalani pemeriksaan, AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jounto pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman selama 15 tahun. (ril/jul/kb)