MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Terkait Pelantikan 2 OPD dan Pergantian Kepling, Ketua DPRD Sibolga: Jangan kita mengamini kegiatan Wali Kota yang menyalahi

Foto : Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik didampingi Ketua Komisi 1 Obbi Putra Hutagaol.

kantongberita.com, SIBOLGA | DPRD Sibolga akhirnya menyurati Wali Kota Sibolga terkait pelantikan pejabat yang 2 Minggu terakhir dilakukan secara berturut-turut serta masalah proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang hingga kini belum selesai dikerjakan namun Surat Perintah Membayar (SPM) telah dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian (DPKPP) Sibolga selaku Pengguna Anggaran (PA).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik dalam keterangan persnya didampingi Ketua Komisi 1 Obbi Putra Hutagaol, Senin (29/1/2024).

Diterangkannya, terkait pelantikan 2 OPD Pemko Sibolga yakni Kadis Kesehatan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dari pejabat definitif ke Pelaksana Tugas (Plt) dinilai tidak sesuai prosedur, dan dalam hal ini Jamaluddin Pohan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wali Kota Sibolga.

“Ada yang mengatakan bahwa mutasi itu adalah hak prerogatif Wali Kota Sibolga, betul. Tapi kalau misalnya mekanisme mutasi itu menyalahi aturan, gak mungkin dong kita diam saja, pasti kita mengambil tindakan. Kepala BPKPAD dan Kadis Kesehatan, diberhentikan dari jabatannya dan sudah ada pengangkatan Plt di 2 dinas tersebut. Padahal pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, kalau gak salah, pasal 144, bahwa JPT itu diberhentikan kalau mengundurkan diri, ataupun diberhentikan dari PNS atau tersangkut masalah hukum dan lain sebagainya. Dan sampai hari ini setahu saya, kedua kepala dinas ini, belum mengundurkan diri, ada apa. Jangan kita mengamini kegiatan wali kota yang menyalahi,” ketus Syukri.

Begitu juga dengan pergantian Kepala Lingkungan (Kepling), menurut Syukri patut menjadi perhatian DPRD, karena ada indikasi pergantian Kepling di Kota Sibolga merupakan kepentingan politik dan berbau “pungutan liar” alias Pungli.

“Masalah Kepling yang dibahas oleh DPRD Sibolga, memang betul Kepling itu kewenangannya Camat, tetapi camat itu bagian dari Pemerintah Kota Sibolga, pimpinan camat itu wali kota Sibolga, bukan. Jadi, hak kami juga sebagai DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Yang isunya dibawah, pengutipan untuk Kepling yang baru, kisaran Rp5 juta sampai Rp10 juta. Inikan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Oknum-oknum siapa ini yang melakukan pengutipan ini, untuk menjadi Kepling harus membayarkan Rp5 juta sampai Rp10 juta,” kata Syukri. (rif)