Terlibat Jual Beli Kios Pasar Sibolga Nauli, Seorang ASN Disperindag Ditangkap Polisi

Terlibat Jual Beli Kios Pasar Sibolga Nauli, Seorang ASN Disperindag Ditangkap Polisi
Foto : DS usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga. (Dok. Humas Polres Sibolga)

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menangkap seorang ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sibolga berinisial DS terkait jual beli kios di Pasar Sibolga Nauli.

DS ditangkap dari kantor Disperindag Sibolga di jalan Tenggiri, Jumat (6/1/2023) berkat laporan korban Sihar Maruli Tua Tambunan.

Menurut Sihar, kejadian bermula, Jumat (25/2/2022) saat dirinya sedang berada di Gunung Sitoli. Saat itu, dia dihubungi oleh orangtuanya, yang mengatakan kalau namanya yang sebelumnya telah memiliki kios, tidak lagi terdaftar pada data kepemilikan kios di pasar Sibolga Nauli.

Mendengar itu, Sihar lalu pulang ke Sibolga dan langsung ke kantor Disperindag. Saat itu Sihar bertemu dengan DS, yang menjelaskan cara mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli yang baru saja selesai dibangun.

Kemudian, Jumat (4/1/2022) keduanya kembali bertemu dan Sihar menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada rekan DS berinisial IUH yang kini sedang ditahan di Lapas Tukka dalam kasus penipuan dan penggelapan pemerimaan tenaga honorer di Pemko Sibolga.

Tak sampai disitu, beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (20/3/2022) DS kembali meminta uang sebesar Rp6 juta kepada Sihar dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Namun, hingga saat ini korban (Sihar) tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu. Sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).

Selain DS dan IUH, masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli kios Pasar Sibolga Nauli tersebut, yang identitasnya telah dikantongi Polisi.

Usai menjalani pemeriksaan, DS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman penjara selama 4 tahun. (ril)

banner 2560x1280