Kantong Berita, SIBOLGA-Kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah menetapkan 2 tersangka.
Hari ini, kedua tersangka yakni JD dan seorang rekanan yang belum diketahui identitasnya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kajari Sibolga.
Namun, dari 2 tersangka hanya 1 yang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan yakni rekanan yang menyediakan makan minum pada kantor BPBD Sibolga. Sementara JD yang diketahui sebagai mantan Kepala BPBD Sibolga tidak hadir alias mangkir dengan alasan sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kajari Sibolga Irvan PD Samosir yang di konfirmasi via telepon selular nya.
“Iya benar tp yg hadir br 1 org, 1 org lg masih sakit. Yg sakit JD,” kata Kajari lewat pesan singkat yang dikirim ke Wartawan.
Kajari tidak merinci apakah rekanan yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan datang sendiri atau didampingi oleh Kuasa Hukum.
Begitu juga dengan alasan sakit JD, Irvan tidak menjelaskan apakah informasi yang diperoleh langsung dari JD dan pihak keluarga atau dari Kuasa Hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap oknum rekanan tersebut masih berjalan. (red)