banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Warga Dukung PLN Copot Kabel Milik TV Kabel

Foto : Imran Steven Pasaribu

Kantong Berita, SIBOLGA-Agar tidak mengganggu pasokan listrik, warga mendukung PLN UPT 3 Sibolga untuk membersihkan tiang listrik dari kabel-kabel milik perusahaan lain. Seperti kabel milik perusahaan TV kabel yang sudah lama menumpang di tiang milik negara tersebut.

Menurut Imran Steven Pasaribu, salah seorang warga Sibolga, tiang PLN tidak layak ditumpangi oleh perusahaan lain.

“Sebagai warga, saya mendukung pihak PLN UPT 3 Sibolga, memutus kabel milik TV kabel. Karena itu bisa mengganggu pasokan listrik. Gak usah menunggu terjadi dulu baru diputus. Inikan tiang listrik milik negara, seharusnya gak perlu ada kabel lain menumpang disitu,” kata Steven, Senin (12/4).

Pria yang juga ketua LSM FOAL (Front Organisasi Akurat Lembaga Independent) tersebut juga mengaku sering melihat kabel milik TV kabel yang sembrawut di tiang listrik. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menjadi penyebab gangguan pada kabel listrik milik PLN.

“Bisa kita lihat bagaimana sembrawutnya kabel-kabel mereka di tiang listrik itu. Saya juga gak tahu, apakah pihak PLN sadar dengan kondisi itu atau memang sengaja pura-pura tidak tahu,” ketusnya.

Tak hanya itu kata pria berkumis tebal ini menjelaskan, pihak PLN juga harus memastikan tenaga kerja yang dipekerjakan pihak perusahaan TV kabel mempunyai sertifikat laik kelistrikan.

Bila tidak, pihak PLN harus dimintai pertanggungjawaban bila terjadi kecelakaan pada saat pencantolan kabel.

“Apakah PLN tahu kalau pekerjaan TV kabel yang memanjat tiang listrik itu ahli kelistrikan. Setahu saya, hanya orang-orang yang punya sertifikat kelistrikan yang bisa memanjat tiang listrik itu untuk memasang atau memperbaiki bila ada kabel yang terganggu. Seandainya nanti ada pekerja TV kabel yang korslet disitu, PLN juga harus tanggungjawab,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, LSM FOAL akan menyurati pihak PLN, untuk mempertanyakan legalitas kabel TV kabel di tiang listrik milik negara.

“Supaya kita punya bukti, apakah kabel itu ilegal atau legal. Dan kita juga mau tahu apakah PLN punya tanggungjawab terhadap sesuatu hal yang terjadi atas kabel milik TV kabel itu atau tidak,” pungkas Steven. (has)

Print Friendly, PDF & Email