Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374

Warga Lapor LPKSM, SPBU di Sibolga Diduga Jual Solar Subsidi ke Mobil Industri

Foto : Mobil Industri yang sedang mengisi Solar Subsidi di salah satu SPBU di Sibolga. (Dok. Domenius Hasibuan)

Kantong Berita, SIBOLGA-Domenius Hasibuan, seorang warga Sibolga melaporkan sebuah SPBU di Kecamatan Sibolga Kota, yang diduga melakukan pelanggaran terkait pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, kejanggalan dalam pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan harga Bahan Bakar Minyak.

“Dari hasil pantauan kita, yang langsung kita sorot dengan kamera HP, kita melihat bahwa solar subsidi di distribusikan kepada mobil truk yang memiliki lebih dari 6 roda dan diduga itu milik tambang,” kata Domenius sembari menunjukkan bukti video yang dia ambil, Selasa (23/5/2023) lalu.

Tak hanya mobil industri, dia juga menyebut ada mobil pengangkut barang jenis L300 yang tangkinya diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung lebih banyak bahan bakar, yang juga memperoleh solar subsidi dari SPBU tersebut.

“Dan kita yakin kalau praktek ini sudah lama dibiarkan oleh institusi yang berwenang, baik itu pengawasan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Domenius berharap Pemerintah segera memberlakukan Sistem Point of Sales, yang aktif dikontrol dari Depot Pertamina Sibolga.

“Sehingga dapat mencatat data dan jumlah Pembelian BBM subsidi. Kalau praktek ini terus berjalan, bisa dibayangkan berapa besar kerugian negara dari pengisian BBM subsidi ke Indrustri,” pungkasnya.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Kartika Syahputra yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di salah satu SPBU di Sibolga.

Dia menduga, pendistribusian BBM subsidi ke mobil industri tidak tepat sasaran.

“Diduga adanya temuan kuota BBM subsidi yang disedot oleh mobil industri dan L300 yang dimodif tangkinya. Diduga tidak ada regulasi yang menunjukkan kalau mereka punya izin memakai BBM subsidi. Harus diselidiki apakah memang mereka punya barcode ngambil minyak. Hak kewajiban konsumen dan hak kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 4 Undang-undang perlindungan konsumen,” kata Kartika.

Dalam waktu dekat kata Kartika, pihaknya akan segera turun untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian akan disampaikan ke pihak SDM Provinsi, Dirjent PKTN, dan Direktur perlindungan konsumen.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan juga akan melaporkan temuannya ke pihak penegak hukum, bila terbukti ada indikasi pidana pada pendistribusian BBM solar di SPBU tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun untuk mengumpulkan bukti. Kita berharap masyarakat ikut mendukung. Karena kita khawatirkan ada kebocoran BBM subsidi. Kita miris, subsidi dinikmati oleh yang tidak layak menerima
Kita berharap, pihak kepolisian atau satgas segera turun. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Pertamina,” tukasnya.

Karena dari analisa mereka, pihak SPBU selalu menamengkan Barcode sebagai sarana pendistribusian BBM subsidi.

“Barcode jangan dijadikan alasan. Karena kita curiga dengan data yang diajukan, sehingga mobil industri memperoleh barcode,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak SPBU dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Sibolga. (red)

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280