Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi mengamankan seorang Jurtul dari sebuah warung di Jalan Horas arah laut Sibolga, Sabtu (31/10) sekira pukul 15.40 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial I (39) warga jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dari tangan I disita barang bukti berupa 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka tebakan judi jenis Togel dan Sydney. Kemudian, uang sebanyak Rp104.000.
Penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, ada warung di jalan Horas yang sering jadi lapak perjudian tebak angka.
“Pria itu ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sibolga di bawah pimpinan AKP D Harahap,” kata Sormin, Rabu (4/11).
Menurut pengakuan I, cara perjudian dilakukan dengan menuliskan angka pasangan berikut besaran uang taruhan.
“Bermacam tebakan, ada 2 angka, 3 angka dan 4 angka,” terangnya.
Dari perjudian tersebut, I mendapat omzet berkisar Rp25.000-Rp450.000 perhari.
“Dan imbalan yang diterima l sebanyak 10 persen dari omzet,” ungkap Sormin.
Usai menjalani pemeriksaan, pria yang mengaku baru 5 hari menggeluti usaha sampingannya tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (ril/jul/kb)