Hukum  

Waspada Surat Rapid Test Palsu; 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Sibolga

Foto : Para pelaku diapit petugas di Polres Sibolga, usai menjalani pemeriksaan.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga berhasil mengungkap pemalsuan surat keterangan Rapid Test pada penumpang yang akan melakukan penyeberangan dari Kota Sibolga ke Pulau Nias, Jumat (26/6).

Polisi mengamankan 2 pelaku, yakni seorang pria berinisial MAP (30) bekerja sebagai Perawat di Klinik Yakin Sehat, yang beralamat di jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kemudian, seorang wanita dengan status PNS berinisial EWT (49), warga jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik sebanyak 52 rangkap.

Kemudian, surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik sebanyak 24 rangkap, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium dan sebuah alat rapid test bekas.

Ada juga 2 buah alat suntik baru, sepasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, sebuah spidol warna hitam, sebuah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 unit HP serta uang tunai sebesar Rp350.000.

Menurut keterangan Polisi, penangkapan bermula dari ditemukannya surat keterangan Rapid Test milik penumpang kapal di Pelabuhan ASP Sibolga yang diduga palsu.

Berdasarkan informasi masyarakat juga, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku dari 2 tempat yang berbeda.

“Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.30 WIB, berhasil diamankan EWT dari jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kemudian berdasarkan keterangan EWT, sekira pukul 11.30 WIB, kembali diamankan MAP dari jalan Padang Sidempuan Gang Karya, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (27/6).

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Polisi, EWT mengakui perbuatannya, memalsukan dokumen hasil Rapid Test, yang dilakukan di Klinik Yakin Sehat.

Dia juga mengaku, dalam melancarkan perbuatannya, dia dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.

Berdasarkan fakta hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Tapteng.

Sehingga, setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan untuk penyelidikan lebih lanjut, perkara akan dilimpahkan ke Polres Tapteng.

Diketahui juga, bahwa atasan EWT juga telah melaporkannya atas pemalsuan tandatangan ke Polres Tapteng sesuai dengan LP/142/ VI/ 2020/ SU/Res Tapteng, tanggal 27 Juni 2020. (red/kb)