kantongberita.com, TAPTENG | Terungkap, hingga kini CV Fansyuri selaku rekanan belum membayarkan kekurangan volume dan denda keterlambatan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembangunan Puskesmas Poriaha.
Padahal, Inspektorat Tapteng telah melayangkan surat penegasan kepada pihak rekanan, yang meminta agar segera membayarkan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan tersebut.
Menurut Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi ditemui diruang kerjanya, surat penegasan tersebut telah mereka sampaikan lewat Dinas Kesehatan pada tanggal 16 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, CV Fansyuri diberi tenggat waktu selama 14 hari kerja untuk segera melakukan pembayaran ke kas daerah, terhitung sejak surat tersebut diberikan.
“Sudah dibuat surat penegasan kepada pihak ketiga pada tanggal 16 Juni 2025, diberikan melalui dinas kesehatan. Waktunya 14 hari kerja harus sudah dibayarkan kekurangan volume dan denda keterlambatan,” kata Mus Mulyadi, Rabu (25/6/2025).
Namun hingga kini, pihak rekanan belum melakukan kewajibannya. Bila hal itu berlanjut hingga batas waktu yang ditentukan, maka Inspektorat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), berisi pernyataan pihak rekanan yang akan menyelesaikan tanggungjawabnya.
Tak hanya itu kata Mulyadi, selain SKTJM pihak rekanan juga harus melampirkan jaminan harta yang dapat dijual oleh Pemerintah bila rekanan ingkar janji.
“Rekanan akan melampirkan jaminan aset senilai pembayaran. Misalnya surat tanah yang diserahkan kepada BPKAD. Kalau gak diselesaikan aset tersebut akan dijual,” ungkap Mulyadi.
Pembangunan Puskesmas Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menjadi sorotan warga. Pasalnya, usai dibangun dan belum digunakan, gedung yang dibangun pada tahun 2024 yang sudah banyak mengalami kerusakan.
Dari hasil amatan Wartawan di Puskesmas Poriaha, ditemukan di beberapa titik dinding gedung mengalami keretakan. Kemudian, beberapa saluran air pada wastafel dikerjakan asal jadi dan kini mengalami kebocoran. Begitu juga talang air, dimana pipa tidak ditanam, melainkan diletakkan diatas lantai.
Tak hanya itu, asbes gedung juga bocor dan sangat mengganggu bagi para petugas medis.
Menurut informasi yang diperoleh, pembangunan gedung Puskesmas Poriaha telah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ditemukan adanya kejanggalan pada proses penggunaan uang negara tersebut.
Bahkan menurut Kepala UPTD Puskesmas Poriaha dr. Hezekiel Sinaga, hasil dari pemeriksaan tersebut, pihak rekanan diperintahkan untuk memperbaiki segala kerusakan pada gedung Puskesmas. Namun, hingga kini perintah tersebut belum juga dikerjakan.
“Kami baru 3 hari masuk ke gedung ini. Kondisinya memang seperti ini, banyak dinding yang retak, wastafel bocor, pipa air pecah dan tidak ditanam, dibiarkan diatas lantai. Sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, sudah disuruh diperbaiki yang rusak. Tapi, sampai sekarang belum juga diperbaiki,” kata Hezekiel di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Sofian Barus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan gedung Puskesmas Poriaha yang dicoba dikonfirmasi via telepon selularnya menyebut kalau pembangunan Puskesmas tersebut belum dibayarkan 100%.
“Pagi ABG anda.. ditanyakan ke dinas kesehatan aja bg. yg saya tahu puskesmas poriaha belum dibayar kan 100%,” tulis Sofian singkat dalam pesan singkat menjawab pertanyaan wartawan.
Untuk keterangan lebih lanjut, Sofian mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Tapteng.
“Langsung aja bg..ke kadis nya. Karena laporan dan semuanya ada pada kadis kesehatan bg,” tulisnya.
Terpisah, Sekdakab Tapteng Erwin Hotmansah Harahap, yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tapteng kepada wartawan menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditemukan oleh pihak BPK, disarankan untuk dikembalikan ke Kas daerah. Seperti kekurangan volume maupun keterlambatan pengerjaan.
“Selamat siang. Temuan BPK dlm bentuk kerugian yg disarankan utk dikembalikan ke kasda
1. Kekurangan volume
2. Keterlambatan pekerjaan,” tulis Erwin menanggapi konfirmasi wartawan.
Namun, saat wartawan menanyakan apakah temuan BPK tersebut telah dipenuhi oleh pihak rekanan, Erwin tidak menjawab.
Diketahui lewat data LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah, pekerjaan Puskesmas tersebut berjudul Penambahan ruang/renovasi/rehabilitasi Puskesmas Poriaha, dengan pagu sebesar Rp2.755.000.000, yang bersumber dari APBD Pemkab Tapteng TA.2024. Adapun pemenang tender yakni CV. Fansyuri. (red)





