Proyek Penanganan Longsoran di Panjaringan dan Barus Diduga Memakai Material Tidak Berizin

kantongberita.com, TAPTENG | Saat ini, pengerjaan penanganan longsor oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 Provinsi Sumatera Utara di 2 titik di Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berlangsung.

Adapun pagu yang dianggarkan untuk pengerjaan didua titik ini sebesar Rp6.006.534.279, yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dari pantauan wartawan, terdapat sesuatu yang janggal pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Bukit Permai tersebut. Hasil investigasi yang dilakukan, diperoleh informasi kalau material yang digunakan didatangkan dari daerah Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Seperti batu pecah, untuk bahan coran.

Diketahui, terdapat perbedaan antara batu yang berasal dari Dolok Sanggul dengan batu asal Kabupaten Tapanuli Tengah. Yang mana, batu asal Dolok Sanggul berwarna putih dan keabu-abuan. Biasanya batu ini berasal dari gunung.

Sedangkan batu asal Tapanuli Tengah, cenderung berwarna kehitaman, yang diperoleh dari sungai.

Meski sama-sama memiliki kualitas yang baik, namun batu kali lebih diutamakan untuk bahan coran ketimbang batu gunung yang biasanya lebih dominan dipakai untuk timbunan.

Foto : Batu pecah yang digunakan pada proyek Penanganan longsoran di Panjaringan dan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah diduga dicampur dengan batu ukuran kecil dibawah ukuran 10-30 mm.

Kemudian, batu pecah yang digunakan untuk coran biasanya berukuran 10-30 mm. Padahal, batu pecah yang terdapat di lokasi pengerjaan proyek banyak berukuran lebih kecil, uang dicampur dengan batu ukuran standar.

Sehingga, dengan adanya temuan ini diperkirakan akan mempengaruhi kualitas bangunan.

Tak hanya itu, batu kali yang dipakai untuk konstruksi bronjong pada titik pengerjaan di Barus juga dipertanyakan. Dari bentuk dan warnanya, dipastikan kalau material yang digunakan merupakan batu yang berasal dari sungai alias batu kali.

Diduga, batu bronjong tersebut diperoleh dari sumber yang tidak memiliki izin, sesuai Undang-undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021. Untuk memastikan material yang digunakan memenuhi standar kualitas dan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas, dan mencegah penggunaan material yangbtidak sesuai spesifikasi dalam proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PPK 3.1 Wilayah 3 Sumut. Daniel Situmorang yang dicoba dikonfirmasi via selularnya tidak berhasil.

Meski demikian, wartawan akan terus berupaya untuk memperoleh keterangan dari pihak PPK 3.1 Wilayah Sumut sebagai bahan pertimbangan berita. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *