kantongberita.com, SIBOLGA | Pemko Sibolga diduga kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Pasalnya, masih banyak bangunan di Kota Sibolga yang berdiri tanpa mengantongi PBG.
Sebagian bangunan tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan, dan sebagian lainnya telah selesai dikerjakan dan sudah difungsikan. Salah satu, renovasi rumah dinas Bea Cukai Sibolga dijalan Com. Yos Sudarso, yang hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP maupun instansi terkait lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sibolga.
Padahal, PAD dari sektor retribusi PBG merupakan salah satu sumber anggaran penting untuk pembangunan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap orang atau badan yang melakukan pembangunan, renovasi, dan perubahan fungsi bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 95 Perda No 2/2023 disebutkan, objek Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pemberian persetujuan untuk mendirikan bangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis.
Sementara Pasal 96 menegaskan bahwa Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Daerah.
Lebih tegas lagi, Pasal 98 menyebutkan sanksi administratif bagi pelanggar. Setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan:
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan pembangunan
3. Penghentian sementara atau tetap pembangunan
4. Pembekuan atau pencabutan izin
5. Pembongkaran bangunan
6. Denda administratif
Selain itu, dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jounto PP No 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memenuhi standar administratif dan teknis.
Pelaku usaha yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dengan adanya regulasi yang jelas tersebut, publik kini menyoroti peran Satpol PP Kota Sibolga. Masyarakat menilai pengawasan dan penertiban di lapangan belum berjalan maksimal sehingga menyebabkan potensi PAD dari retribusi PBG hilang.
“Kalau dibiarkan, ini kerugian daerah. Selain tidak tertib, PAD kita juga berkurang. Seharusnya Satpol PP bersama DPUTR rutin melakukan sidak,” ujar Hendri Pakpahan, salah seorang warga Kota Sibolga, Selasa (18/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah bangunan yang belum ber-PBG dan langkah penindakan yang akan dilakukan.
Pemko Sibolga diharapkan segera melakukan pendataan dan penertiban agar aturan ditegakkan, sekaligus meningkatkan PAD untuk mendukung program pembangunan di Kota Sibolga. (red)




