Pembunuhan Terhadap Pedagang Air Isi Ulang di Sibolga Berawal dari Cekcok Antara Korban dan Istri Pelaku

kantongberita.com, SIBOLGA | Polres Sibolga berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap pedagang air isi ulang yang diketahui berinisial SL (32) di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial AN (33), seorang pedagang pisang ditangkap sekitar enam jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Kasus pembunuhan yang terjadi, Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 13.00 WIB tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi kejadian beredar luas.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Sibolga, peristiwa naas tersebut bermula ketika terjadi cekcok antara korban dan istri terduga pelaku. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.

Terduga pelaku kemudian menusuk korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat.

Warga membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri.

Polres Sibolga kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. Dalam waktu sekitar enam jam, tepatnya sekitar pukul 17.20 WIB, personel Polres Sibolga berhasil mengamankan terduga pelaku AN di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban. Dalam penangkapan tersebut turut serta Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, bersama Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, beserta anggota.

Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dalam waktu relatif singkat itu menjadi bagian dari langkah cepat Polres Sibolga dalam menangani perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat.

Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *