kantongberita.com, MEDAN | Pemko Sibolga menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (17/9/2026).
Hadir, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK RI Johanis Tanak, Perwakilan BPKP Sumut serta para Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD serta para OPD Daerah.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rakor ini diharapkan melahirkan komitmen bersama antara kepala daerah, DPRD, dan aparat pengawas untuk menutup celah praktik korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, perizinan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara.
Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, bersama Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin yang hadir pada kesempatan tersebut kemudian menandatangani Komitmen bersama tersebut, yang diarahkan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan pentingnya penanganan dan pencegahan korupsi secara komprehensif dengan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Bersama kepala daerah lainnya dan DPRD, kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi, dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas dalam membangun daerah,” ujar Gubernur Sumut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut adalah penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menekankan pentingnya penguatan legalitas dan payung hukum bagi APIP agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagai sistem peringatan dini (early warning) bagi kepala daerah dan ASN, tanpa intervensi dari pihak lain.
Wamendagri Akhmad Wiyagus menambahkan, APIP berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi penyimpangan dan mendorong penyelesaiannya sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Pemko Sibolga menyambut baik arahan tersebut. Komitmen yang telah ditandatangani menjadi bagian dari upaya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemko Sibolga, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.
Sekali Waki Wali Kota dan Ketua DPRD Sibolga, hadir pada pertemuan tersebut Sekdakot Sibolga Herman Suwito bersama beberapa OPD Pemko Sibolga. (red)




