Proyek Turap Jalan Sudirman Sibolga Tidak Pakai Batching Plant, Kekuatan Beton Diragukan

kantongberita.com, SIBOLGA | Proyek pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas Jalan Sudirman di Kota Sibolga yang merupakan proyek penanganan pasca bencana banjir 25 November 2025 lalu, kini menuai sorotan dan kekhawatiran warga.

Proyek besar dengan nilai kontrak fantastis Rp 11.749.839.766,00 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta), yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 ini, diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu beton yang dipersyaratkan untuk bangunan penahan tebing.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini tercatat dengan No. Kontrak: 620/1580/UPTDBMCK-SBG/KPA/VIII/2026, tanggal 18 Agustus 2026, dengan waktu pekerjaan 130 hari kalender. Kontraktor pelaksananya adalah CV. Anugrah Bersama Engineering dengan konsultan supervisi PT. Archimedia Consultans KSO, CV. Deverian Consultant, di bawah naungan UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga, Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumut.

Namun fakta di lapangan berbanding terbalik dengan besarnya nilai proyek. Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat jelas proses pengadukan beton tidak menggunakan Batching Plant, melainkan hanya menggunakan Self Loading Concrete Mixer atau yang biasa disebut truk molen kecil yang mengaduk sendiri di tempat.

Secara teknis, pembangunan turap/talud/bronjong di ruas jalan yang putus akibat bencana adalah pekerjaan struktur yang menahan beban tanah, air, dan getaran kendaraan. Pekerjaan ini masuk kategori beton struktur yang wajib menggunakan mutu tinggi minimal K-300 hingga K-350 (fc’ 25-29 Mpa) dan harus kedap air serta tahan lama.

Hal ini diatur jelas dalam SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural, yang mengharuskan beton untuk struktur penahan tanah dan yang berhubungan dengan cuaca dan air menggunakan beton dengan mutu tinggi yang diproduksi secara terkendali di Batching Plant untuk menjaga slump, rasio air-semen, dan homogenitas adukan.

Kemudian, Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 Divisi 7, Pada pasal 7.1 disebutkan untuk beton struktur di atas K-250 wajib menggunakan Batching Plant yang terkalibrasi, bukan dengan self loading mixer yang takarannya hanya mengandalkan perkiraan operator.

Penggunaan self loading mixer untuk proyek senilai Rp 11,7 Miliar sangat berisiko. Karena kekuatannya sangat diragukan.

Warga berharap proyek ini benar-benar dikerjakan dengan mutu yang baik dan tak ingin jalan yang baru dibangun dengan uang miliaran rupiah itu kembali ambruk saat hujan deras.

“Kami senang jalan ini dibangun lagi, karena ini akses penting. Tapi tolonglah dikerjakan dengan bagus, jangan asal jadi. Kami lihat di video, cornya pakai mobil molen kecil itu, kami jadi ragu kekuatannya. Kami ingin jalan ini bisa dinikmati lama, tidak putus lagi kalau hujan,” ujar Hendri Pakpahan, salah seorang warga pengguna jalan, Selasa (20/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Anugrah Bersama Engineering dan UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga belum berhasil dimintai keterangannya terkait penggunaan truk molen kecil pada proyek penanganan pasca bencana tersebut.

Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga Hariady tidak menanggapi konfirmasi wartawan yang disayangkan lewat selularnya.

Masyarakat meminta Dinas Bina Marga Provinsi Sumut dan Inspektorat untuk segera turun melakukan uji mutu beton (Hammer Test dan Core Drill) untuk memastikan kualitas bangunan senilai Rp 11,7 miliar tersebut benar-benar sesuai dengan RAB dan kontrak yang telah disepakati. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *