3 Pengedar Sabu Ditangkap dari 2 Lokasi Berbeda

Foto : BIS, MEAN dan JP berikut barang bukti sabu di Polres Sibolga.

kantongberita.com, TAPTENG | Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 3 pengedar narkotika jenis sabu di 2 lokasi berbeda, Rabu, (30/4/2025).

2 diantaranya yakni BIS (23) dan MEAN (26), yang merupakan warga Tapian Nauli, diamankan dari Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan.

Kemudian JP (48) warga Kota Sibolga, diamankan dari Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.

Dari BIS dan MEAN, petugas berhasil menyita 1 bungkus kecil Sabu, sebuah sepeda motor matic, dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi di TKP, BIS mengaku masih menyimpan 1 bungkus sabu lagi di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya.

“Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya, sesuai pengakuan sebelumnya. Hasil penggeledahan rumah juga tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya,” ungkapnya.

Setelah menangkap BIS dan MEAN, tim kemudian menangkap JP dan menyita 93 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu.

BIS dan MEAN mengaku kalau Sabu yang disita dari mereka diperoleh dari JP.

Diketahui JP merupakan Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)