kantongberita.com, TAPTENG | Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMPN 2 Satu Atap Sipan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, di samping plang proyek, terpasang spanduk besar berisi surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengamanan pembangunan strategis.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, spanduk tersebut memuat salinan surat Kejaksaan Agung Nomor: B-1187/D/Dpp.3/06/2025 berisi persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. Dalam isinya juga disebutkan, sehubungan hasil pemaparan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis Nomor: http://SP.PPS-90/D/Dpp.3/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, maka kegiatan dimaksud dapat dilakukan Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Keberadaan plang Kejaksaan Agung sebagai pengaman proyek tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan, apakah dengan berdirinya plang Kejaksaan Agung di samping plang proyek Revitalisasi SMPN 2 Satu Atap Sipan tersebut dapat menjamin tidak adanya praktik korupsi pada pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Warga juga mempertanyakan sejauh mana proses pengamanan dan pengawasan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap proyek tersebut.
“Kalau memang sudah ada pengamanan dari Kejaksaan Agung, harusnya pengerjaannya transparan dan berkualitas. Tapi kenyataan di lapangan, proyek ini baru-baru ini menjadi bahan perbincangan masyarakat karena ditemukan sejumlah kejanggalan,” ujar Hendri Pakpahan, salah seorang aktivis yang kerap menyoroti Pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah maupun pihak pelaksana proyek Revitalisasi SMPN 2 Satu Atap Sipan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pengamanan dari Kejaksaan Agung tersebut dan dugaan kejanggalan yang disoroti warga.
Masyarakat berharap agar pihak Kejaksaan tidak hanya melakukan pengamanan secara administratif, namun juga melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan proyek pendidikan tersebut berjalan sesuai spesifikasi, mutu, dan bebas dari penyimpangan. (red)




