kantongberita.com, TAPTENG | Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani membantah keras pernyataan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang menyebut adanya permintaan tunjangan sewa rumah sebesar Rp80 juta/tahun dan tunjangan komunikasi Rp 10 juta perbulan oleh anggota DPRD.
“Tunjangan yang ada saat ini, itu sudah ada sejak periode-periode lalu. Jadi tidak benar kami ada meminta tunjangan sewa rumah dan komunikasi seperti yang disampaikan saudara Bupati Masinton di media,” tegas Rivai, Jumat (5/9/2025).
Politisi NasDem ini pun meminta Masinton, agar tidak menyebar informasi yang tidak benar yang dapat menjadi fitnah terhadap seluruh anggota DPRD Tapteng.
Selain Ketua DPRD, Anggota DPRD Tapteng lainnya, Abdul Basir Situmeang juga turut membantah pernyataan bekas anggota DPR RI tersebut.
“Jangan Bupati Masinton memfitnah dan membenturkan dengan masyarakat. Karena apa yang kami terima saat ini sebagai anggota DPRD Tapteng itu merupakan penetapan periode-periode sebelumnya. Kalau saya tidak lupa, itu sudah ada sejak 10 tahun yang lalu, dan itu yang masih berlaku hingga sekarang. Jadi Bupati Masinton jangan seenaknya saja mengatakan kami minta fasilitas,” ujar Abdul Basir.
Termasuk kata Basir, gaji mereka terima sebagai anggota dewan, bukan mereka yang menentukan besarannya. Melainkan OPD yang mengkaji dan menetapkan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).
“Makanya saya tegaskan kembali, Bupati Masinton jangan menyebar informasi yang tidak benar. Saya curiga, jangan-jangan saudara Masinton ada niat terselubung mengalihkan isu. Karena pertahanan terbaik itu adalah menyerang,” ketus Basir.
Rivai dan Basir mengaku geli dengan pernyataan Masinton tersebut. Padahal, Masinton diketahui pernah menjadi anggota DPR RI beberapa periode.
“Komunikasi yang dimaksudkan bukan hanya teleponan-teleponan atau lilve tiktok seperti yang disebutkan saudara Bupati. Dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD jelas diatur apa itu uang komunikasi. Dan saya yakin, saudara Bupati paham akan hal itu. Karena sewaktu beliau anggota DPR RI pasti juga menerimanya dan tahu peruntukannya,” tegas Basir.
Kedua anggota dewan inipun menegaskan, bahwa Bupati juga tidak bisa seenaknya menurunkan tunjangan DPRD. Karena itu sudah diatur dalam Perda dan PP.
Kalau pun Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (perbub), tidak akan bisa merubahnya. Karena Perda dan PP itu jauh lebih tinggi dari Perbub.
“Jadi Perbub itu secara hierarki hukum berada di bawah Peraturan Daerah (Perda). Tidak mungkin peraturan yang lebih rendah merubah peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Sekali lagi Basir menegaskan, bahwa apa yang mereka terima saat ini sebagai anggota DPRD Tapteng adalah warisan dari yang sebelumnya.
“Jadi, jangan diciptakan manajemen konflik dan memfitnah kami agar berbenturan dengan masyarakat Tapteng. Ingat pemimpin yang menyebar fitnah itu adalah pemimpin zalim,” tegas Basyir. (red)





