Polres Sibolga Tangkap Seorang Pria dari jalan Ketapang | Sabu dan Timbangan Digital Jadi Barang Bukti

kantongberita.com, SIBOLGA | Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Seorang pria berinisial ZS alias Kuti (45) diamankan petugas, Kamis (12/2/2026) sekira pukul 2.15 WIB.

Penangkapan pria yang diketahui merupakan seorang residivis tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Team Opsnal Satresnarkoba, yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di jalan Ketapang.

Saat petugas tiba, Kuti ditemukan sedang duduk di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan terhadapnya, ditemukan sebuah plastik klip merah ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,41 gram dari tangan kirinya.

“Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dengan disaksikan kepala lingkungan setempat,” terang Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas IPTU Suyatno, Minggu (15/2/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan 2 plastik klip merah ukuran kecil, berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,10 gram. Kemudian, sebuah kotak gunting, sebuah timbangan digital, serta sebuah handphone yang derletak di bangku tempat duduk Kuti.

“Dari hasil interogasi awal, Kuti mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual,” beber Suyatno.

Selanjutnya, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan ke tempat kos Kuti di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas tidak menemukan narkotika tambahan, namun berhasil mengamankan sebuah plastik klip merah ukuran sedang dan sebuah plastik klip merah ukuran kecil dari dalam lemari pakaian.

Saat ini Kuti beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Kuti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *