kantongberita.com, TAPTENG | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah grosir di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pembobol grosir tersebut ternyata anak kandung pemilik grosir berinisial ARS (25), yang berhasil diamankan petugas dari Kota Sibolga, Senin (16/2/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M. Alan Haikel melalui Kasat Reskrim IPTU Dian mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan ayah pelaku, Lahmuddin Simanjuntak (51) sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui korban, Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 8.00 WIB. Saat hendak membuka toko, korban mendapati kunci pintu dalam keadaan rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan telah raib, diantaranya 35 tabung gas berbagai ukuran, dari kulai ukuran 3 kg, 5 kg, dan 12 kg. Kemudian, 25 kg gula pasir dan 4 sak semen serta 2 ember cat ukuran 25 kg.
“Diperkirakan, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,” terang Kasat Reskrim, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencurian tersebut mengarah kepada ARS, anak kandung korban dan diketahui selama ini tinggal serumah dengan korban.
ARS kemudian berhasil ditangkap dari seputaran Kota Sibolga pada dini hari.
“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya berinisial J dan E,” ujar IPTU Dian.
Barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh para pelaku di beberapa titik di wilayah Pandan dan Sibolga.
Saat ini, ARS telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sedangkan, terhadap kedua terduga pelaku lainnya yakni J dan E, yang identitasnya telah dikantongi, Polisi masih melakukan pengejaran. (red)





